Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka terkait Dugaan Korupsi di Bank SulutGo

0
×

Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka terkait Dugaan Korupsi di Bank SulutGo

Sebarkan artikel ini
Penahanan tersangka RM (kiri), usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tipidkor, di Sel Polres Boalemo, Senin Malam 11 Juli 2022. (Foto: Himpun.id/Rihol Igirisa)

HIMPUN.ID – Polres Boalemo kembali menetapkan dua orang tersangka, terkait perkara dugaan korupsi di Bank Sulutgo.

Dua orang tersangka itu adalah RM dan EP.

RM setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), langsung ditahan di Sel Polres Boalemo, Senin Malam, 11 Juli 2022.

Sedangkan EP, saat ini sudah menjalani masa hukuman kasus lain, di Lembaga Pemasyarakatan di Gorontalo.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Dikatakan Saiful, penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut atas perkara yang menyeret mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sulutgo Tilamuta, ET yang merupakan tersangka sebelumnya.

“Memang benar malam ini kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, yakini RM, atas dugaan kasus korupsi pada BSG yang sedang kami tangani. Ada dua yang tersangka malam ini, satunya sudah menjalani masa hukuman di Lapas Gorontalo. Sehingga, total tersangka saat ini, berjumlah 3 orang,” kata IPTU Saiful Kamal.

Modus yang Dilakukan

IPTU Saiful Kamal menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RM dalam perkara yang merugikan Uang Negara Rp 37 Miliar ini, diduga membantu proses pemberian fasilitas kredit, dan juga yang bersangkutan telah menggunakan dana tiga fasilitas kredit, dengan total Rp 2,9 Miliar.

“Sedangkan tersangka EP, sama modusnya dengan tersangka RM, yakni memberikan fasilitas kredit. Yang bersangkutan juga dimintai pertanggungjawaban hukum, karena telah menggunakan dana kredit sebesar Rp 9 miliar. Pasal yang kita terapkan terhadap 2 orang tersangka ini, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 55 KUH Pidana Tipidkor. Untuk itu, kami akan urai peran masing-masing di dalam berkas perkara,” jelas IPTU Saiful Kamal.

Selain itu, Kanit Tipidkor Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani SH., menambahkan, akan ada lagi tersangka berikutnya dalam perkara yang mendapat asistensi langsung dari KPK-RI dan Subdit IV Tipidkor Mabes Polri ini.

“Artinya, bukan hanya tiga orang saat ini,” beber IPDA Budi.

“Akibat perbuatan 3 tersangka ini, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 37 Miliar, dan dari ketiganya, kami sudah bisa urai, bahwa yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 21 Miliar itu, adalah tersangka ET, yang kedua inisial EP, Rp 9 Miliar, dan yang ketiga RM, yang kita tahan malam ini, sebesar Rp 2,9 Miliar,” terang IPDA Budi Abdul Gani.

IPDA Budi mengatakan, rencana tindak lanjut perkara ke depan untuk merampungkan berkas ketiga tersangka.

Di samping itu, pihaknya juga akan intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, yang tak lain tujuannya guna percepatan penyelesaian perkara.

“Terkait upaya penyelamatan keuangan Negara dalam dugaan kasus ini, memang dalam ketentuan konstruksi Pasal, disitu kami lapis dengan Pasal 18 terkait dengan uang pengganti. Dan ini juga kami bangun komunikasi dengan teman-teman yang ada di JPU. Selain JPU, juga dengan teman-teman di BSG untuk penyelamatan aset, atau penyitaan aset dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,” ucapannya.

Reporter: Rihol Igirisa
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *