Peringatan: Artikel ini memuat konten sensitif. Kami menganjurkan pembaca yang merasa terpicu trauma untuk mencari bantuan profesional. Untuk bantuan dan pendampingan, hubungi UPTD PPA atau Dinas PPPA di wilayah Anda.
HIMPUN.ID – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan dua orang tersangka berinisial IG (23) dan SB (37) masih terus berproses di Polres Gorontalo.
Sejak laporan disampaikan oleh orang tua korban pada 10 Desember 2025, tahapan penyerahan berkas ke Kejaksaan diperkirakan pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp.
“Minggu depan sudah tahap 1 penyerahan berkas ke kejaksaan,” ungkap IPTU Wawan, Jumat 6 Februari 2026.
Ketika ditanya apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), IPTU Wawan menjelaskan, saat ini masih dalam proses.
“Blm P21, masih tahap peyempurnaan,” ujar IPTU Wawan.
Lebih lanjut, IPTU Wawan menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan sejauh ini berjalan dengan lancar.
“Tdk ada hambatan,” tegasnya.
IPTU Wawan juga menjelaskan, proses pendampingan terhadap korban terus dilakukan oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait.
“Iya pendampingan anak terus di lakukan oleh polres grtlo bersama Dinas PPA/Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Grtlo,” jawab IPTU Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo telah menahan dua tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada 10 Desember 2025. Ibu korban menceritakan, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang ia dapatkan melalui pesan singkat.
“Saya mendapat informasi di WhatsApp ini tersangka kedua, terbongkarlah tersangka pertama. Di situ dia (korban) sudah ditanya oleh ayahnya terus dia mengaku,” terang ibu korban, Senin 15 Desember 2026.
Polres Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satu bukti kunci yang dikantongi penyidik adalah hasil Visum et Repertum.
“Visum adalah salah satu jenis barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan. Untuk visum sendiri sudah dilakukan sejak awal korban melapor,” jelas IPTU Wawan, Senin 12 Januari 2026.















