HIMPUN.ID – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro.
Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa 26 April 2022, dilansir himpun.id dari laman humas.polri.
Daniel Abe Ditangkap di Bandara
Whisnu menjelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu 24 April 2022 malam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 22 April 2022.
Tiga DPO yang Diterbitkan Red Notice
Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.
Baca juga:Anas Puji Jalinan Komunikasi Pemkec Paguyaman Pantai Dengan Para Pengusaha
Baca juga:PP Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Jatuh pada Senin 2 Mei 2022
Sebagai informasi, Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sebanyak 6 tersangka sudah.**
Sumber: humas.polri














