HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Eksekutif tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin 11 Agustus 2025.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menjelaskan, tujuan utama perda ini adalah memberikan insentif kepada masyarakat dan mempermudah masuknya investor ke Kota Gorontalo.
“Dengan disahkannya ranperda ini, akan ada pemberian insentif bagi masyarakat dan mempermudah investor masuk di Kota Gorontalo,” ujar Totok.
Totok menjelaskan, ada beberapa bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat melalui perda ini, yaitu:
– Kemudahan pengurusan izin usaha.
– Pemberian modal.
– Pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang tidak menunggak pembayaran pajak sebagai reward (hadiah)
Sementara itu, bagi investor, perda ini membuka peluang investasi yang lebih luas dan mudah.
“Peluang investasi di Kota Gorontalo terbuka lebar bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dari luar maupun dalam daerah, untuk menanamkan investasi,” jelas Totok.
Meski membuka pintu lebar bagi investasi, Totok menekankan pentingnya investor untuk menaati aturan yang berlaku.
“Investasi harus menaati aturan yang ada, terutama tentang kebijakan daerah dan rencana tata ruang dan wilayah di Kota Gorontalo,” tegasnya.
Selain itu, Totok juga berharap para investor yang masuk ke Gorontalo memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari masyarakat lokal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di kota tersebut.
Totok optimistis, perda ini akan menarik banyak investor, khususnya di sektor kuliner.
Totok menambahkan, perda ini akan mulai berlaku dalam beberapa minggu ke depan setelah diparipurnakan.*(Fadli Sukriani Melu)














