HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerbitkan berbagai ketentuan yang wajib dijalani pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan, khususnya tempat hiburan malam dan rumah makan atau restoran.
Hal itu terungkap pada rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang dipimpin penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Kamis 13 Februari 2025 di ruang kerja wali kota.
“Untuk hiburan di bulan Ramadhan untuk sementara tidak beroperasi, Kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid ketika diwawancarai usai rapat.
Sementara untuk rumah makan, kata Ismail, bisa berjualan. Hanya saja, jam operasionalnya dimulai pukul 15.00 hingga pukul 04.00 Wita menjelang waktu sahur.
“Dan itu akan langsung dikontrol langsung oleh Satpol PP. Ini dilakukan untuk menjaga marwah di bulan suci Ramadhan,” sambung Ismail.
Pada rapat itu pula, turut dibahas mengenai penetapan 1 Ramadhan atau motenggeyamo yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2025.(faz)