Catatan Jurnalis.
Oleh : Mohamad Yusrianto Panu/Jurnalis Himpun.id.
HIMPUN.ID – Hari kebebasan Pers Sedunia (World Pers Freedom Days), merupakan momentum yang sangat berkesan bagi seluruh insan pers di dunia, yang dinanti-nanti oleh seluruh insan pers di dunia, untuk diperingati dengan beragam ekspresi, baik berupa aksi, maupun melalui karya-karya tulisan jurnalistik.
Pada hari yang ditetapkan setiap tanggal 03 Mei ini, adalah hari dimana diproklamirkannya kebebasan pers oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam sidang umum PBB pada bulan Desember 1963, berdasarkan rekomendasi Konfrensi Umum UNESCO.
Kebebasan Pers Sedunia, jika merujuk pada Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, dianugerahkan sebagai perlindungan dan penghormatan atas hak kebebasan berekspresi, oleh para insan pers yang menjadi bagian dari Human Rights (Hak Asasi Manusia).
Di Indonesia sendiri hal ini diatur dalam UU No. 40 tahun 1999, sebagai perlindungan secara konstitusional terhadap Pers dalam mendapatkan, membuat, serta menyebarluaskan sebuah berita atau informasi ke publik sesuai kode etik jurnalistik/wartawan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Semetara dalam konsep Pentahelix, pers merupakan bagian dari salah satu kekuatan pembangunan di suatu wilayah, yang dirunutkan sebagai kekuatan kelima setelah pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Hal ini merupakan gambaran secara lugas, betapa pentingnya peran insan pers dalam kehidupan demokrasi. Khususnya, dalam menciptakan sistim pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Sebab, melalui fungsi Pers, masyarakat dapat melihat dan menilai, perkembangan berjalannya suatu roda pemerintahan. Sehingga, kontrol masyarakat terhadap pemerintahan itu dapat berjalan sesuai mekanisme Check and Balance.
Jika Karya-karya Jurnalistik tak lagi Memperhatikan Kode Etik
Ironinya, yang sering terjadi dilapangan terkadang tak seiring dengan apa yang diharapkan dalam arti kebebasan pers itu sendiri. Karya-karya jurnalistik yang menjadi bagian berekspresi insan pers, terkadang tak lagi memperhatikan Kode Etik Jurnalistik/Wartawan.
Tak sedikit insan pers, yang terkesan menjadi corong pemerintah atau tendensius, melaksanakan fungsinya sebagai agen kontrol sosial (Social Control Agency), yang mengangkat sebuah berita atau informasi berbau kritikan, kepada pemerintah atau pihak lain. Akibatnya, konsekuensi hukum atas oknum pembuat karya jurnalistik itu, tak dapat terelakan.
Insan Pers Rentan terhadap Tindakan Diskriminasi
Disisi lain, dalam membuat karya jurnalistik atau dalam upaya mencari mendapatkan, mengolah serta menyebarluaskan sebuah informasi dalam bentuk pemberitaan, insan pers rentan terhadap tindakan diskriminasi dan intimidasi yang hingga kini terus mewarnai proses kehidupan insan pers di dunia, juga di Indonesia.
Kekerasan secara fisik dan fsikis terhadap insan pers yang kerap kali menjadi hantu di dunia insan pers itu, seperti penganiayaan, pengusiran, bahkan merembet hingga dipidana akibat karya jurnalistiknya. Bahkan, yang seolah menjadi bom waktu bagi insan pers, terkadang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, oleh oknum-oknum bejat yang merasa tak senang dengan pemberitaannya atau saat melakukan liputan di wilayah konflik.
Berbagai problematika ini, hingga kini terus terjadi dan menambah catatan hitam dalam dunia kebebasan Pers secara universal ataupun di Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, untuk menyikapi persoalan-persoalan ini, perlu adanya penyatuan persepsi dan ketegasan, terhadap apa yang diamanatkan dalam Universal Declaration of Human Rights 1948.
Khusus di Indonesia sendiri, perlindungan secara konstitusional yang diberikan melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, serta apa yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalis/Wartawan, patut menjadi harga mati yang harus ditegakan. Agar apa yang menjadi persoalan-persoalan sebagaimana disebutkan di atas, bisa teratasi dengan baik secara utuh.















