HIMPUN.ID – Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat sinergi dengan wajib pajak daerah demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Senin malam 30 Juni 2025, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersilaturahmi dengan para pemilik hotel, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan parkir, di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya).
Acara ini sekaligus menjadi momen sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyampaikan pemahamannya terhadap kondisi masyarakat, khususnya pengusaha restoran dan hotel, di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Saya memahami kondisi masyarakat yang ada, terutamanya pengusahaan restoran, hotel dan tentu dengan kondisi sekarang saya kira semua orang tahu bahwa betapa susahnya rakyat,” ujar Wali Kota.
Namun, Adhan juga menegaskan pentingnya peran wajib pajak dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu andalan pemerintah daerah.
“Tetapi di lain pihak, kita juga sebagai pemerintah, sebagai masyarakat, bahwa andalan kita Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tetap mengharapkan dukungan dan bantuan dari masyarakat di dalam meraksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, merinci data wajib pajak yang hadir dan tingkat kepatuhannya.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah mengundang beberapa wajib pajak. Yang terdiri dari wajib pajak hotel 62 wajib pajak, kemudian restoran/rumah makan 322 wajib pajak, kemudian wajib pajak hiburan 42 wajib pajak, dan juga parkir 32 wajib pajak,” jelas Nuryanto.
Nuryanto bersyukur sebagian besar wajib pajak telah menunjukkan ketaatan dalam pembayaran.
Meski demikian, Nuryanto mengungkapkan adanya beberapa wajib pajak yang masih menunggak atau bahkan belum pernah menyetor pajak sama sekali.
“Namun ada beberapa juga wajib pajak, menurut data kami ada sekitar 23 wajib pajak yang belum pernah menyetor sama sekali sejak berdirinya rumah makan atau restoran tersebut,” ungkapnya.
Rinciannya Kata Nuryanto adalah 19 restoran dan 4 lokasi hiburan yang belum membayar pajak.
Dibeberka Nuryanto, total tunggakan pajak saat ini mencapai Rp 369 juta, yang melibatkan 16 wajib pajak, terdiri dari 13 restoran dan 3 hotel.
Nuryanto mengatakan, untuk mengatasi hal ini, Wali Kota telah mengarahkan untuk dilakukan intensifikasi agar wajib pajak restoran, hotel, dan hiburan dapat lebih taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dalam evaluasi terkini, Nuryanto menuturkan beberapa sektor pajak yang penyerapannya masih belum maksimal.
“Yang sampai saat ini kita pajak yang belum optimal yaitu pajak sarang burung walet dan juga pajak mineral logam dan bukan logam atau galian C yang masih sangat minim,” paparnya.
Selain itu, pajak parkir juga belum optimal karena pemerintah tidak mengenakan pajak bagi pengusaha yang menyediakan parkir gratis.
Nuryanto mengungkapkan, Pemerintah Kota Gorontalo berharap para wajib pajak akan terus taat terhadap ketentuan perpajakan dan menyetorkan pungutan yang diterima dari masyarakat ke kas daerah.
“Hal ini krusial untuk membantu pemerintah daerah dalam pembiayaan pembangunan di Kota Gorontalo,” ujar Nuryanto.
Ayo bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan Kota Gorontalo! Dengan membayar pajak daerah secara taat, Anda turut menjadi pilar utama dalam mewujudkan berbagai program pembangunan.
Setiap rupiah yang Anda bayarkan sangat berarti untuk kemajuan dan kesejahteraan kita bersama. Mari tunaikan kewajiban pajak demi Kota Gorontalo yang lebih baik!*














