HIMPUN.ID – Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama team Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian perhiasan seberat 43,7 Gram.
Informasi diperoleh, terduga pelaku diketahu berinisial JDH (26) merupakan warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Pencurian perhiasan seberat 43,7 Gram, diduga dilakukan JDH (26), di Kos Rizka Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada 21 Desember 2020 lalu.
Terduga Pelaku Diamankan di Rumahnya
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK., M.Si, melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kota selaku Plt Kasat Reskrim AKP Ryan Dodo Hutagalung,SH.,SIK, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh team rajawali saat berada di rumahnya.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci duplikat kamar kos milik korban, dimana sebelumnya saat korban kehilangan kunci kamar dan pelaku JDH yang merupakan karyawan kost Rizka membuatkan kunci duplikat kamar kos korban,” terang Ryan Dodo, Rabu 3 November 2021.
Lanjut Ryan, saat korban tidak berada di kamar, pelaku masuk dengan menggunakan kunci duplikat yang ada di tangan pelaku, dan membuka laci meja dan menemukan kotak kecil yang berisikan perhiasan, berupa kalung dan gelang, selanjutnya perhiasan tersebut diambil oleh pelaku.
Hasil Penjualan Perhiasan Dibelikan Motor
Selanjutnya, hasil dari penjualan barang emas tersebut, pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio, dan sisanya untuk hura -hura.
“Untuk saat ini pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota,” terang AKP Ryan, dilansir dari laman tribratanews. (Rihol Igirisa)