HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan pemberhentian Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Keputusan ini diambil setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD menyatakan Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik.
Pengumuman hasil sidang etik ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-49 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Senin 22 September 2025.
Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, yang membacakan langsung hasil putusan, menyatakan sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian penuh.
“Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu Sarjana Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi kepada Wahyudin Moridu Sarjana Hukum berupa sanksi Pemberhentian dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar dalam rapat paripurna.
Umar menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses, termasuk meminta keterangan dari terduga dan menyelenggarakan persidangan. Persidangan etik tetap berjalan meskipun Wahyudin Moridu tidak hadir.
“Persidangan diselenggarakan tadi siang (22/9/2025) akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, persidangan tetap diselenggarakan secara in absentia,” jelas Umar.
Umar menambahkan, proses ini sah menurut Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pihak BK, lanjut Umar, telah memanggil Wahyudin secara patut dan telah mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir.
“Kami sudah panggil secara patut dan sudah kami konfirmasi lewat telepon genggam dan bersangkutan sudah menyatakan kesediaan. Tapi tadi kami tunggu, tidak datang juga, persidangan tetap kami langsungkan,” ungkapnya.
Putusan BK didasarkan pada tiga alat bukti yang telah diuji dan disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Badan Kehormatan yang hadir, tanpa adanya dissenting opinion.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Gorontalo, partai yang menaungi Wahyudin.
“Di hari yang sama, Fraksi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Gorontalo juga sudah mengusulkan pemberhentian kepada Wahyudin Moridu,” tutur Umar.
Selanjutnya, hasil pengumuman ini akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.
Nantinya, Mendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas nama Presiden. Setelah SK tersebut terbit, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Wahyudin akan dimulai oleh partai politik terkait.*
Penulis: Jhohan Teguh Chornelis














