HIMPUN.ID – Team Resmob Polda Gorontalo bersama Team Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan Lk. TD (54) terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal), Kamis 3 Februari 2022 Pukul 01.15 WITA dini hari.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat, dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo, dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia.
“Adanya informasi yang kian meresahkan masyarakat ini, Maka Team Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Team Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” terang Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santika, SIK, MH.
Baca juga:Capai Vaksinasi Tertinggi se-Kota Gorontalo, Kelurahan Moodu Terima Penghargaan
TD Diamankan di Kota Gorontalo
Lanjut Dir Reskrim Umum, TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kompleks Perumahan Penduduk Kelurahan Wongkaditi, Kota Gorontalo.
“Terhadap pelaku berhasil kita amankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Street, warna Hitam NoPol : DB 3546 HK, 3 (tiga) Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195, dan Uang palsu Pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus), serta uang Palsu pecahan 50 ribu dengan jumlah Rp.4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu),” ungkap Nur Santiko.
Baca juga:Inflasi Terkendali Jadi Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Dikatakan Kombes Pol. Nur Santiko, terduga Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu (upal), dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut, dengan sasaran warung-warung kecil yang di jaga oleh para lansia.
“Hingga saat ini, Team Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu (upal) tersebut,” tuturnya. (Rls)
Ralat: Berita ini sudah mengalami perbaikan, terkait lokasi penangkapan.
Editor: Rihol Igirisa