Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Tersangka Curanmor di Bolsel Terancam 7 Tahun Penjara

0
×

Tersangka Curanmor di Bolsel Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya SIK., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bolsel, Senin 20 Januari 2025. (Foto: himpun.id/Marcelino Mahmud)

HIMPUN.ID – Tersangka AK (27), dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tersangka AK melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 2 sepeda motor jenis Yamaha NMX dan Yamaha Aerox, di waktu yang berbeda.

Pencurian motor Yamaha NMAX dilakukan AK pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024, sekitar pukul 3.00 WITA di Desa Tolotoyon Kecamatan Pinolosian, dan motor Yamaha Aerox dicuri dari teras rumah korban di Desa Nunuk Kecamatan Pinolosian pada hari Rabu 8 Januari 2025, pukul 02.30 WITA.

Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya SIK., menuturkan, AK melancarkan aksinya di malam hari dengan modal alat seadanya.

Handoko mengimbau masyarakat, jika ada kasus pencurian segera melaporkan di Polsek-polsek terdekat.

“Pasti kami dari pihak Kepolisian akan gerak cepat,” tegas Handoko.

Handoko juga meminta masyarakat harus lebih berhati-hati.

“Karena kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya, tetapi karena adanya kesempatan,” terang Handoko saat konferensi pers, Senin 20 Januari 2025 di Mapolres Bolsel.*

Reporter: Marcelino Mahmud

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *