HIMPUN.ID – Team Resmob yang dipimpin oleh Brigadir Ismail Hubu, berhasil mengamankan tersangka pencurian motor di Perumahan sultana 3 Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu 13 Maret 2022, Pukul 03.20 Wita.
Pelaku yang diketahu berinisial AY (19), warga Desa Sidomukti, Kec Mootilango ini diamankan, karena melakukan aksi pencurian 1 unit motor (Honda Blade 125 cc).
Baca juga:Sambut Aspirasi Para Penambang Suwawa, Hamim: Kami Akan Perjuangkan
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH., melalui Brigadir Ismail, mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan dari pelapor, Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo berdasarkan LP (Laporan Polisi) langsung melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian motor yang terjadi di kost Riski kompleks Universitas Muhammadia Gorontalo.
“Dari hasil penyelidikan, Team berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang bersembunyi di Perumahan sultana 3 Kelurahan Hutuo,” ungkapnya.
Lanjut Ismail, usai diamankan pelaku dan dari pengakuannya, AY menjual hasil pencurian tersebut kepada warga di Desa Parungi, Kec.Boliohuto dengan harga Rp.3.900.000.
“Dari pengakuannya, tim bergegas ke lokasi dan mengamankan motor tersebut dari tangan pembeli motor,” ujarnya.
Baca juga:Penyelidikan Tewasnya Pembalap di Sirkuit Sang Profesor, Ahmad: Kita Sudah Minta Keterangan Saksi
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti sepeda motor tersebut, selanjutnya Team Resmob Otanaha kembali membawa tersangka ke Polda Gorontalo beserta barang bukti yang di amankan guna untuk kelanjutan perkara. (Rls/HP)