HIMPUN.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Sepuluh tersangka itu terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.
“Sekitar 200.000 jiwa terselamatkan dari narkoba karena pengungkapan kasus ini,” kata Ramadhan di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Sepuluh tersangka itu adalah IS (42), AFP (34), ES (44), B (53), MJAB (35), SAD (46), UAAE (34), RZN(36), HS (43), Z (34).
Selain 10 tersangka, Polri juga menetapkan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X, selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.
“10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” jelas Ramadhan dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Barang Bukti
Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.
Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan, akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.
Baca juga:Personel Polri Ke Filipina, Kordinasi Terkait Penangkapan Pilot asal Indonesia
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: humas.polri.go.id