Oleh: Adnan Parangi (Abdul Hanap M.P, SH.,MH)Â
HIMPUN.ID – Berikut ini akan saya informasikan jam-jam debt collector boleh datang menagih di rumah berdasarkan peraturan OJK.
Debt Collector diutus sesuai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal.
Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Pada dasarnya, terdapat peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.
Dalam aturan yang sudah diterapkan, penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah. Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana.
Baca juga:Cara Mengatasi Slik OJK atau Black List Nama di Lembaga Jasa Keuangan
Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.
Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.**
Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis
(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, Puisi, Tips, Edukasi, Khazanah, dan lain sebagainya, selagi bermanfaat)