26.7 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Buy now

Cara Mengatasi Slik OJK atau Black List Nama di Lembaga Jasa Keuangan

Oleh: Oleh: Adnan Parangi (Abdul Hanap M.P, SH.,MH)

HIMPUN.ID – Setiap nasabah yang mengambil angsuran kredit, riwayat kredit itu akan tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Sistem ini menginformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Riwayat kredit ini akan berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian kredit selanjutnya.

Saat ini, untuk mengecek riwayat kredit sudah tidak menjadi tanggung jawab Bank Indonesia, melainkan tanggung jawab OJK.

SID pun berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tetapi, proses pengecekan riwayat kredit masih sering disebut sebagai BI Checking.

Rincian Skor Kredit:

Berdasarkan catatan kreditnya, nasabah diberikan skor dari rentang 1 sampai 5.

Skor ini akan menjadi dasar bank dalam memberikan pinjaman.

Begini penjalasan yang dimaksud dengan kolektibilitas 1 sampai 5.

Kolektibilitas 1 merupakan nasabah yang lancar alias tepat waktu pembayaran.

Kolektibilitas 2 merupakan nasabah yang dalam perhatian khusus, kol 2 ini berlaku bagi nasabah yg menunggak paling lama 90 hari atau 3 bulan.

Kolektibilitas 3 merupakan nasabah yang pembayaran angsurannya kategori kurang lancar alias macet 92 hari sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4 merupakan nasabah yang masuk dalam kategori diragukan, karena telah menunggk 121 hari sampai 180 hari.

Nah disebut macet itu kalu sudah masuk dalam kolektibilitas 5 karena sudah nunggak di atas 180 hari, jika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya kemungkinan besar akan tertolak.

Untuk mengetahui catatan kredit kita seperti apa, ada 2 cara yang bisa dilakukan yakni datang langsung ke kantor OJK atau cek secara online melalui laman OJK.

Bagaimana cara membersihkan catatan kredit dan butuh berapa lama sampai bersih?

Cara membersihkan catatan kredit yang buruk adalah melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Lakukan negosiasi dengan pihak kreditur. Jika nasabah tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka nasabah bisa melakukan negosiasi dengan kreditur.

Pihak pemberi pinjaman bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga.

Selanjutnya jika sudah memiliki surat keterangan lunas hutang maka bawa surat keterangan lunas utang tersebut ke OJK sebagai bukti bahwa anda sudah melunasi hutang.

OJK akan melakukan pembaruan skor kreditmu pada SID. Tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kreditmu sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.

Harus dilakukan pengecekan secara langsung catatan kredit, biasanya OJK akan memperbarui skor kredit debitur pada SLIK, proses tersebut membutuhkan waktu hingga 24 bulan.**

Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis

(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, Puisi, Tips, Edukasi, Khazanah, dan lain sebagainya, selagi bermanfaat)