HIMPUN.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Bone Bolango! Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah 2025.
Program ini dirancang khusus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Mulai sekarang hingga 30 September 2025, warga bisa menikmati diskon besar untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu potongan hingga 50 persen. Selain itu, semua denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dibebaskan sepenuhnya.
Bupati Ismet Mile berharap program ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat.
“Program ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat,” ungkapnya.
Pembayaran keringanan ini hanya dapat dilakukan melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, dan QRIS, yang mendukung transaksi non-tunai yang lebih modern.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghemat pengeluaran Anda sambil ikut serta dalam pembangunan Bone Bolango.*















