Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloLEGISLATIF

DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Sepakat Perjuangkan TPKD Jadi PPPK Paruh Waktu

0
×

DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Sepakat Perjuangkan TPKD Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming saat diwawancarai usai rapat kerja terkait Keberadaan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah Kota Gorontalo yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Aula I, Kamis 4 September 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Gorontalo untuk membahas status Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rapat yang diadakan di Aula I, Kamis 4 September 2025, dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badan Kepegawaian Daerah, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyatakan, ribuan TPKD akan diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami dari Komisi I telah melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Gorontalo terkait TPKD yang rencananya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, BKN telah menyerahkan basis data sebanyak 2.148 TPKD kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.821 TPKD diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

“Sesuai data yang dikeluarkan BKN, ada 2.148 TPKD di Kota Gorontalo. Dari jumlah itu, 1.821 sudah tercakup dan akan diusulkan. Sisanya, 311 orang, masih belum tercakup,” jelasnya.

Dari 311 orang yang belum tercakup, rinciannya adalah 238 orang di RS Aloe Saboe, 16 orang di puskesmas, 35 tenaga abdi, dan 4 orang di Dinas Pendidikan.

Selain itu, Darmawan juga menyebutkan ada 122 TPKD yang datanya tidak masuk karena telah mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di luar Kota Gorontalo. Akibatnya, data mereka telah terhapus dari sistem.

Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar tetap memperjuangkan nasib TPKD yang belum terakomodir.

“Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperjuangkan kembali. Siapa tahu masih bisa dibuka oleh BKN dan masih sesuai dengan kemampuan daerah,” tutur Darmawan.

Darmawan berharap, 1.821 TPKD yang diusulkan tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN pada tanggal 1 Oktober mendatang.

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *