HIMPUN.ID – Dua oknum berprofesi ganda, wartawan sekaligus LSM, dan satu oknum berprofesi advokat, berhasil diciduk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (02/05/2021).
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, ketiga oknum ini diciduk petugas dan diamankan ke Mapolres Asahan, lantaran diduga melakukan pemerasan, terhadap sepuluh orang Kepala Desa di Kabupaten Asahan.
Diketahui pelaku berinisial JI (48) berprofesi sebagai advokat, GB (45) yang berprofesi ganda sebagai Jurnalis merangkap LSM, dan B (41) yang juga berprofesi ganda Jurnalis merangkap LSM.
Penangkapan terhadap ketiga oknum tersebut, berawal dari adanya laporan dari salah satu korban, Misgianto (48), Kepala Desa Suka Dame Barat, yang melaporkan tentang perbuatan para pelaku, kepada pihak kepolisian Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Asahan, pada Sabtu (01/05/2021).
Kepada polisi, korban melaporkan ada tiga oknum yang pada Bulan April 2021, melayangkan surat somasi atau teguran, tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020, yang kemudian para pelaku menghubungi Ruslin (49), Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Para pelaku menghubungi Ruslin (49), dengan maksud untuk melakukan pertemuan dengan sepuluh orang Kepala Desa lainnya di Kecamatan Pulau Bandring, dan menakut-nakuti akan melanjutkan temuan mereka kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menerima ancaman tersebut, korban kemudian meminta untuk dibantu, temuan para pelaku tidak ditindak lanjuti kepada aparat penegak hukum. Dari sinilah para pelaku kemudian melancarkan akal bulus mereka, dengan meminta uang kepada sepuluh orang Kepala Desa tersebut, sebesar Rp.10 Juta.
Namun, para pelaku tidak serta merta langsung mendapatkan uang sebesar itu dari para korban, akan tetapi terjadi kesepakatan, sepuluh orang Kepala Desa tersebut memberikan uang sebesar Rp. 3 Juta lebih dulu, sebagai uang panjar dari yang diminta para pelaku.
Sialnya, belum sempat menikmati hasil dari perbuatan mereka, polisi ketika menerima laporan terkait perbuatan mereka, segera bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Kantor Desa Bunut Seberang, dan langsung mengamankan para pelaku bersama barang bukti. Sekitar pukul 12:30 WIB, pada Sabtu (01/05/2021).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Asahan, AKP. Ramadhani, yang disampaikannya kepada awak media melalui rilis pada Minggu (02/05/2021).
Lewat rilisnya Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari seorang korban, Kepala Desa Suka Dame Barat, yang bernama Misgianto, dengan Nomor: LP/B/351/IV/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
“Dari ketiganya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah amplop yang di dalamnya uang tunai senilai Rp.3 Juta, bermacam kartu pers dengan media yang berbeda-beda, surat tugas pers, dua buah kartu organisasi advokat, satu unit mobil avanza, dua buah handphone, dan dokumen-dokumen lainnya yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (HP)














