Example floating
Example floating
PERISTIWA

23 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin, Densus 88 Lakukan Penjagaan Ketat

0
×

23 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin, Densus 88 Lakukan Penjagaan Ketat

Sebarkan artikel ini
23 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin, Densus 88 Lakukan Penjagaan Ketat (Foto: Dok Humas Polri)

HIMPUN.ID – Dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin, sebanyak 23 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin itu, masing-masing adalah pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, berinsial AQHB dan sejumlah anggotanya.

Informasi diperoleh, para tersangka dalam kasus organisasi Khilafatul Muslimin tersebut telah ditahan dan tersebar di sejumlah Polda.

Rinciannya, di Polda Jawa Tengah menangani enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka dan Polda Metro Jaya enam tersangka.

“Jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Monitoring Dilakukan oleh Densus 88

Dikatakan Ahmad, asistensi dan monitoring dilakukan oleh Densus 88, untuk melakukan pendampingan terhadap Polda-Polda yang disana ada para tersangka.

Dibeberkan Ahmad, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Baca juga:Penjelasan dr Saddam Ismail terkait Kegunaan Memakai Korset Setelah Melahirkan

Oleh karenanya, kata Ahmad, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.

Pendalaman dilakukan terkait konvoi yang mereka lakukan di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) lalu.

“Berawal dari pimpinan pusat, saat ini Polri sedang melakukan pendalaman pergerakan organisasi Khilafatul Muslimin terkait dengan kirab ke khilafahan berupa konvoi kendaraan dengan tujuan mensyiarkan khilafah yang dilakukan jemaahnya,” kata Ramadhan dikutip dari laman humas.polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

Sumber: humas.polri
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *