HIMPUN.ID – Belum lama ini publik digegerkan dengan aksi pengeroyokan yang terjadi di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Aksi pengeroyokan terhadap remaja asal Desa Modelomo ini, sempat viral di sejumlah Media Sosial (Medsos).
Diketahui, kejadian dalam video itu terjadi pada Senin malam, 3 Juli 2023 pada pukul 24:00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Berlian Utanami Salindeho, membenarkan aksi pengeroyokan tersebut.
Baca juga:Pemda Boalemo Beri Jaminan, Tersangka Dugaan Korupsi PJU-TS Tidak Ditahan
Andhira mengatakan, Polres Boalemo sudah melakukan penahanan terhadap 4 pelaku pengeroyokan.
“4 orng lainnya sudah ditetap status tersangka dan sudah ditahan, satunya di bawah umur dan tidak ditahan tapi diambil sebagai saksi” kata Andhira saat diwawancarai awak media, Rabu 5 Juli 2023.
Kasatreskrim Andhira menjelaskan, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 351 junto 55 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Kronologi Kejadian
Andhira mengungkapkan, kejadian bermula pada sekitar jam 9 malam, korban menjemput teman perempuan yang merupakan anak dari salah satu pelaku tanpa izin.
Kemudian, lanjut Andhira, korban tersebut mengantarkan pulang sekitar jam 12 malam.
“Diantar pulang sekitar jam 12 Malam dan waktu itu pelaku menunggu di sekitar rumahnya dan bertemu langsung dengan korban, sehingga pelaku melakukan pemukulan kepada korban, kemudian datang 3 orang lainnya untuk melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, kata Andhira, korban tersebut juga diseret kedalam rumah pelaku dan kembali dikeroyok.
“Selain pukulan menggunakan tangan kosong, pelaku yang lain juga menggunakan batang bambu, masing-masing berinisial AKL sebagai pelaku utama, FL, FN, RPL, dan SN yang masih berstatus di bawah umur” kata Andhira.
Kasat Reskrim menyampaikan, korban sudah dirawat di kediamannya setelah dari rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo.














