Example floating
Example floating
HukumPERISTIWA

Pemda Boalemo Beri Jaminan, Tersangka Dugaan Korupsi PJU-TS Tidak Ditahan

0
×

Pemda Boalemo Beri Jaminan, Tersangka Dugaan Korupsi PJU-TS Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Aguslan, SH Kejaksaan Negeri Boalemo. (Foto: Himpun.id/Abdurrahman Agunta)

HIMPUN.ID – Tersangka dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo, tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.

Pasalnya, ada beberapa jaminan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Boalemo dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

“Terkait salah satu tersangka itu yang kemudian tidak ditahan memang ada surat keterangan dari Pemda, mereka (Pemda) masih membutuhkan yang bersangkutan itu tenaganya di Pemda,” kata Kasiepidsus Aguslan, SH., saat diwawancarai, Jumat 23 Juni 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Aguslan, SH., menjelaskan, tersangka AL tidak dilakukan penahanan, berdasarkan pertimbangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Baca juga:Sukseskan Pemilu 2024, Penjabat Sekda Boalemo Harap Masyarakat Sudah Rekam KTP

Menurut Aguslan, Tim Penyidik Kajati Gorontalo juga merupakan salah satu penuntut umum di Kejaksaan Boalemo.

“Yang tidak dilakukan penahanan itu pertimbangannya dari penyidik, karena penyidiknya juga jadi penuntut umum di sini, kami di sini nanti tetap masuk juga sebagai tim penuntut umum disamping tim dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Selain itu, Aguslan mengaku, ada juga beberapa jaminan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam dugaan korupsi PJU-TS.

“Intinya pada posisi tidak dilakukan penahanan. Alasannya, yang pertama adanya permohonan dari sama istrinya, ada jaminan dari istri, kemudian yang ketiga itu adanya surat keterangan dari Pemda terkait tenaganya masih dibutuhkan, dan yang ke empat itu, inikan tidak ditahan dari penyidikan dan selama ini memang kooperatif selalu wajib lapor, kemudian kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan,” bebernya.

Korupsi PJU-TS Sebelumnya Ditetapkan Tersangka oleh Kajati Gorontalo

Seperti diberitakan sebelumnya di salah satu media online, dugaan kasus korupsi PJU-TS bagian barat, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 2 orang tersangka yakni AL dan MP.

Diketahui, antara dua tersangka tersebut, oknum AL merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

“Terkait dengan kasus PJU-TS Boalemo telah ada 2 orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah, dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut,” jelas Dadang selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum).

Dadang mengatakan, pada perkara PJU-TS, ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 20 Tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan biasanya pada pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

Reporter: Abdurrahman Agunta
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *