Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Audiensi dengan KPK RI: DPRD Gorontalo Diperkaya Pengetahuan Pemberantasan Korupsi

0
×

Audiensi dengan KPK RI: DPRD Gorontalo Diperkaya Pengetahuan Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, bersama para Wakil Ketua Dewan serta pihak Komisi Pemberantasan dalam rangka audiens program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025 di Ruang Paripurna, Senin 10 November 2025. (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo beserta seluruh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara yang merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025 ini, dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD pada Senin, 10 November 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyambut baik inisiatif KPK tersebut.

La Ode menilai kegiatan ini sangat penting untuk memperkaya pengetahuan seluruh jajaran Deprov Gorontalo mengenai batasan-batasan hukum.

“Alhamdulillah dengan audiensi tadi, saya pikir itu menjadi pengayaan bagi kami anggota DPR terhadap hal-hal yang apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan,” ujar La Ode.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam audiensi adalah mengenai Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. La Ode Haimudin menjelaskan, berdasarkan pemaparan KPK, secara prinsip pelaksanaan Pokir sejauh ini tidak bermasalah.

“Tadi kan yang lebih mencuat itu masalah pokok pikiran (Pokir). Pada prinsipnya tidak ada masalah,” jelas La Ode.

La Ode menekankan, anggota dewan diperbolehkan menyerahkan Pokir dan bahkan menghadiri peresmian proyeknya. Namun, batas yang tegas dan tidak boleh dilanggar adalah praktik cawe-cawe‘.

“Yang dilarang itu kan cawe-cawe. Cawe-cawe itu upaya untuk mengambil manfaat atau keuntungan dari suatu Pokir, sifatnya untuk kepentingan dirinya. Itu tidak boleh. Kalau untuk kepentingan masyarakat why not?” tegas politisi PDIP tersebut.

La Ode menambahkan, semua pelaksanaan Pokir harus dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan peran anggota dewan hanya terbatas pada pengawasan dan kadang-kadang ikut bersama dalam kegiatan.

Lebih lanjut, La Ode Haimudin menyatakan, audiensi ini berhasil memperjelas definisi dan batasan terhadap berbagai perilaku korupsi, termasuk gratifikasi, suap, dan pemerasan.

“Terus kemudian batasan-batasan juga mengenai gratifikasi, mengenai suap, mengenai pemerasan. Dengan kita paham definisi-definisi seperti itu, kita jadi tahu,” terangnya.

Menutup pernyataannya, La Ode Haimudin berharap agar sosialisasi dari KPK ini dapat meningkatkan kehati-hatian pihak DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi KPK ini, kita di DPR juga semakin berhati-hati. Tentunya berhati-hati, artinya duduk pada koridor peraturan perundangan,” pungkasnya.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *