Example floating
Example floating
Pemda Bone Bolango

Babak Baru Penonaktifan Kades Toto Utara, Pemkab Bonbol Ungkap Adanya SKPT 3.000 Meter di Atas Aset Daerah

0
×

Babak Baru Penonaktifan Kades Toto Utara, Pemkab Bonbol Ungkap Adanya SKPT 3.000 Meter di Atas Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
(foto ilustrasi/FB Ramla Djafar)

HIMPUN.ID Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap adanya dugaan persoalan serius terkait aset daerah setelah tiba-tiba terbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah hasil pelimpahan saat pembentukan Provinsi Gorontalo.

Temuan itu kini menjadi salah satu dasar yang tengah dikaji dari sisi administrasi maupun hukum. Melalui keterangan pers yang diterima Himpun.id, Jumat 31 Juli 2026, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya menjelaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo saat daerah itu dimekarkan.

Menurutnya, aset tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Namun, dokumen penyerahan saat itu belum mencantumkan luas maupun nilai aset secara rinci sehingga sempat menjadi temuan pemeriksaan.

“Karena belum memuat luas dan nilai, kami mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL. Dari proses itu muncul luasan sekitar 80 ribu meter persegi. Itu yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam pencatatan aset,” ujar Zen Awal Pakaya, Kamis 30 Juli 2026.

Zen Awal mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempercepat proses sertifikasi seluruh aset daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah. Namun, di tengah proses tersebut, pemerintah justru menemukan adanya SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani Kepala Desa Toto Utara nonaktif di atas kawasan yang diklaim sebagai aset daerah.

“Pada saat kami sedang gencar melakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa. Itu yang kemudian menjadi perhatian serius,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan pembahasan intensif bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum untuk mengkaji seluruh persoalan yang melatarbelakangi penonaktifan sementara Ramla Djafar.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasehat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” kata Miftahudin.

Miftahudin berharap media dapat mengawal informasi secara berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sedang diproses pemerintah.

“Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Karena itu kami berharap kerja sama media dapat terus terjalin dengan baik agar informasi yang diterima publik tetap objektif dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, kini tengah menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai opini di media sosial yang dinilai tidak berimbang.

Ramla Djafar melalui status di akun FB pribadinya telah memberikan klarifikasi.

Dalam status tersebut, Ramla mengaku dinonaktifkan lantaran menolak permintaan untuk membatalkan dokumen surat tanah yang ia tandatangani.

“Assalamualaikum Wr Wb..Saya mau klarifikasi terkait SK NON AKTIF SEMENTARA saya sebagai Kades Toto Utara supaya tidak terjadi cerita yang simpang siur. Awalnya pada tgl 21 Juli 2026 saya di undang oleh kadis pemdes untuk di minta membatalkan surat dokumen tanah yang saya tandatangani.itu saya tolak dan saya di ancam akan di pidana. Karena saya menolak maka pada tgl 22 Juli saya di undang bapak bupati dengan pernyataan apabila saya tidak mau membatalkan surat tsb maka saya akan di non aktifkan. Alasan saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Sesuai bukti hibah yang ada tanah milik daerah hanya seluas 29.000 M2 dan yang di masukkan dalam aset seluas 80 an ribu M2 tanpa ada bukti dokumen yang sah. Begitu juga batas2 tanahnya tidak sesuai dengan surat tanah yang saya tanda tangani yang di klaim sebagai milik daerah tsb.. Karena saya menolak untuk membatalkan maka saya di non aktifkan,” tulis Ramla Djafar melalui status akun FB pribadinya, Jumat 24 Juli 2026.

Editor: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *