HIMPUN.ID – Konflik antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, kian memanas. Di tengah keberatan administratif yang diajukan Kepala Desa, Tim Penasihat Hukum Pemda Bone Bolango justru menyatakan siap menghadapi gugatan di meja hukum.
Mereka mengklaim telah mengantongi fakta-fakta penting yang menjadi dasar penonaktifan sementara dan membuka peluang membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Melalui keterangan pers yang diterima Himpun.id, Jumat 31 Juli 2026, Tim Penasihat Hukum Pemkab secara bergantian membeberkan alasan di balik keputusan tersebut. Pesannya tegas bahwa pemerintah menganggap langkah yang diambil telah sesuai aturan dan siap mempertahankannya apabila digugat.
Penasehat Hukum Pemerintah Daerah Bone Bolango, Apriyanto Nusa mengatakan, keputusan Bupati tidak lahir secara tiba-tiba. Menurutnya, seluruh dasar hukum telah dikaji sebelum penonaktifan sementara diberlakukan.

“Kalau ada gugatan administratif, kami sudah siap menghadapinya. Kami juga sudah memperoleh fakta-fakta yang menurut kami tidak bisa dibantah. Pendalaman masih berlangsung sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetapi dasar tindakan administratif sudah sangat kuat,” ujar Apriyanto.
Apriyanto menegaskan, pemerintah juga tengah mendalami dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang diduga berkaitan dengan tindakan Kepala Desa Toto Utara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah legalitas tanah yang kini menjadi polemik.
Menurut Apriyanto, status kepemilikan tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum sehingga tidak dapat dilegalkan melalui penerbitan dokumen yang berpotensi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya.

“Kalau status tanahnya belum jelas, maka tidak bisa dilegalkan begitu saja. Pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan yang lebih luas,” kata Apriyanto dalam tulisan keterangan pers.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Pemkab Bone Bolango lainnya, Batin Tomayahu mengungkapkan, Ramla Djafar telah mengajukan keberatan administratif setelah menerima Surat Keputusan Bupati tentang penonaktifan sementara yang berlaku efektif sejak 28 Juli 2026. Namun, menurut Batin, langkah tersebut tidak akan mengubah sikap pemerintah.
“Yang bersangkutan meminta agar SK itu dicabut. Tetapi Bupati tidak akan mencabutnya karena keputusan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dari sisi prosedur maupun substansi, kami menilai keputusan ini tidak cacat,” tegasnya.
Batin menambahkan, keberatan administratif merupakan hak setiap warga negara. Namun pemerintah juga memiliki kewajiban mempertahankan keputusan yang diyakini telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Pernyataan yang lebih keras datang dari Penasehat Hukum Pemkab, Fahricard Dewa Yustitio Diko. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya bersiap menghadapi gugatan, tetapi juga sedang menyiapkan langkah hukum atas sejumlah persoalan yang ditemukan selama proses pendalaman.
“Ada beberapa persoalan hukum yang kami identifikasi. Pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar PH yang akrab disapa Dewa.
Meski belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud, pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa polemik ini berpotensi memasuki babak baru.
Sebelum mengambil langkah administratif, pemerintah mengklaim telah lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif.
Sementara Penasihat Hukum Pemkab Bonbol lainnya, Masra Puhi mengatakan, Ramla Djafar telah dipanggil bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai penjelasan mengenai legalitas tanah yang menjadi polemik.
“Kami mengedepankan musyawarah karena itu merupakan jalan terbaik. Kami berbicara dari hati ke hati dan meminta penjelasan mengenai dasar legalitas tanah tersebut,” kata Masra.
Namun, menurutnya, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
“Beliau tetap pada pendiriannya dengan berbagai alasan dan bersikeras tidak membatalkan dokumen yang dipersoalkan,” ujarnya.
Dengan keberatan administratif yang kini bergulir, klaim adanya fakta-fakta baru dari pemerintah, serta sinyal akan ditempuhnya jalur hukum, polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diperkirakan masih akan terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan seluruh langkah yang diambil akan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Fadli Sukriani Melu












