HIMPUN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa 30 September 2025, di Ruang Inogaluma.
Rapat ini berfokus pada pembahasan kesiapan untuk menindaklanjuti dan menuntaskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah disepakati.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menyampaikan, pembahasan beberapa Ranperda yang menjadi kesepakatan akan dilakukan secepatnya sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya.
“Rapat kita hari ini dengan Biro Hukum sebagai representasi Gubernur dalam rangka untuk tindak lanjut hasil rapat paripurna kita kemarin terhadap lima rancangan peraturan daerah yang akan kita segera tuntaskan pada saat ini secepatnya,” ujar Syarifudin.

Dari lima Ranperda yang disepakati, Syarifudin menyebutkan tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD dan akan segera diagendakan pembahasannya dalam beberapa minggu ke depan.
“Jadi ada lima Ranperda dibahas tadi. Tiga dari DPRD yaitu Ranperda tentang Kepemudaan, Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Ranperda menyangkut Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Dua Ranperda lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), yaitu Ranperda tentang Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Syarifudin menekankan, “Yang menyangkut kepemudaan, Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Ranperda menyangkut hari ulang tahun provinsi Gorontalo itu kita minta untuk segera lakukan pengagendaan nantinya InsyaAllah minggu-minggu ke depan.”
Mekanisme Pembahasan Akan Diputuskan Melalui Paripurna
Terkait mekanisme pembahasan Ranperda, Syarifudin menerangkan bahwa hal tersebut akan disepakati dalam rapat paripurna mendatang.
“Kita akan minta pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus) untuk melakukan pengagendaan pembahasannya melalui paripurna. Nanti, apakah pembahasannya melalui pansus, Komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lain,” terangnya.
Selain lima Ranperda tersebut, Syarifudin juga mengungkapkan adanya satu isu mendesak lainnya, yakni Ranperda tentang Jaminan Sosial.
“Rapat tadi ada satu hal yang sifatnya juga mendesak tentang jaminan sosial dan itu sudah ada surat dari Mendagri. Sudah disampaikan oleh Pemprov, dari 38 provinsi itu 37 sudah selesai, sementara kita belum,” ungkap
Syarifudin, menandakan urgensi Ranperda tersebut. Namun, untuk pembahasan teknis, Bapemperda akan mengundang instansi terkait lebih dulu.
Sementara itu, mengenai Ranperda SOTK, Bapemperda meminta Pemprov untuk segera membahasnya secara internal.
“Secara teknis SOTK yang tahu persis itu adalah Pemda dalam hal ini pemerintah provinsi. Itu juga yang kita minta untuk segera dilakukan pembahasan oleh Pemprov. Namun terungkap tadi bahwa Pemprov sudah siap dengan rancangan peraturan,” tutup Syarifudin.
Reporter: Fadli Sukriani MeluÂ














