HIMPUN.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo bersama Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pertemuan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Pertemuan yang diterima langsung oleh Rooy Salamony dari Ditjen Bina Keuda ini fokus pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, dalam kesempatan itu menyoroti dampak signifikan dari penurunan transfer dana pusat ke daerah.
“Dana transfer dari pusat mengalami penurunan. Ini tentu berdampak pada ruang fiskal daerah,” ujarnya, menggarisbawahi tantangan yang akan dihadapi Boalemo dalam merancang APBD 2026.
Isu sentral lain yang mengemuka adalah arah kebijakan fiskal pusat. Anggota Banggar, Muhammad Amin, mempertanyakan desain APBD 2026 secara umum, termasuk alokasi spesifik untuk program beasiswa.
Senada, Arman Naway secara khusus menyoroti menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit dan tambang, meminta kejelasan mengenai mekanisme penyaluran royalti ke daerah.
Menanggapi hal tersebut, Rooy Salamony menjelaskan, DBH sawit akan tetap diserahkan ke daerah dan perhitungannya disesuaikan dengan persentase yang diatur dalam PP 12 dan PP 14.
Rooy juga memaparkan adanya perubahan skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang kini dialihkan ke program Instruksi Presiden (Inpres) senilai total Rp1.300 triliun.
Rooy menjelaskan, pengajuan proposal untuk memanfaatkan dana ini harus dilakukan melalui aplikasi KRISNA dan diselaraskan dengan enam program prioritas pusat, di antaranya Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Anggota Banggar lainnya, Hardi Syam Mopangga, menyoroti semakin sentralistiknya anggaran daerah, sementara beban belanja pegawai tetap tinggi.
“Kenapa daerah harus menanggung porsi besar, sampai 30 persen, padahal ruang fiskal makin sempit?” tanyanya.
Rooy Salamony dengan tegas mengingatkan, aturan mengenai batas belanja pegawai belum berubah.
“Jika belanja pegawai di atas 30 persen, maka DAU akan dipotong,” ujarnya, menegaskan konsekuensi yang jelas bagi daerah.
Terkait isu regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tunjangan DPRD, Rooy menjelaskan, PP 12 tetap berlaku, dan tunjangan DPRD harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Mengenai P3K, Rooy mengakui adanya ketidaksinkronan antar kementerian yang berwenang, sehingga daerah memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah.
Terakhir, menanggapi pertanyaan Sekretaris BPKAD, Andes Adji, mengenai alokasi beasiswa untuk mahasiswa yang biayanya terkunci, Rooy menegaskan bahwa alokasi tersebut tetap terbuka.
“Program beasiswa bisa dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan maupun Kesra, termasuk untuk kegiatan keagamaan,” pungkasnya.
Reporter: Abd Wahit Isima














