Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H.
HIMPUN.ID, OPINI – Hak atas air tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup, sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi.
Hak asasi manusia atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestic (sidang ke-29 tanggal 28 November 2002 Komite Hak Ekosob).
Pada peringatan Hari Air Sedunia setiap 22 Maret, bahwa negara telah melakukan segala upaya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya atas air (right to water), berikut regulasi yang telah disusun oleh negara terkait pengaturan ha katas air secara implisit maupun eksplisit sampai dengan tahun 2022 pasca putusan MK terkait:.
• UUD 1945
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Baca juga:Sedang Asik di Kos, 3 Orang Ini Diamankan, Temuan Polisi Diduga Ada Narkotika Jenis Sabu
• UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 6
Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.
Pasal 7
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/ atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
• UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Pasal 33 ayat (1)
Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain
Penjelasan Pasal 33 Ayat 3
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pembangunan kepentingan umum yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dilaksanakan dengan proses pengadaan tanah yang mudah.
Pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi: jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minun/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
• Perpres Nomor 185 Tahun 2014 Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Pasal 3 ayat (1)
Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi
• UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah
Pasal 2
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas: diantaranya air permukaan
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: diantaranya pajak air tanah
Baca juga:Pekerjaan yang Paling Baik, Begini Penjelasan KH Abdullah Gymnastiar
• UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 331
(5) Pendirian BUMD sebagaimana didasarkan pada: a. kebutuhan Daerah; dan b. kelayakan bidang usaha
BUMD yang akan dibentuk
Penjelasan Ayat (5) Huruf a yaitu Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat di antaranya air minum, pasar, transportas
Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang,
sub urusan sumber daya air :
a. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional
b. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi
sub urusan air minum
a. Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional / daerah.
b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional/ daerah
• PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Pasal 4 ayat (1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minumbertujuan untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan dasar warga negara.
(2) Pelayanan Dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi hak rakyat atas tersedianya air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
(3) Penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum setelah mendapatkan pertimbangan dari Mendagri
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2016 Tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri ini bertujuan agar Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM antara BUMN atau BUMD dengan BUS dapat dilaksanakan secara tertib, memenuhi kelayakan, efektif, dan demi kepentingan umum
Pasal 3 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. DPP dalam Kerjasama SPAM;
b. Tata Cara Pemberian DPP; dan
c. Perolehan Aset BMN/BMD dari DPP.
Pasal 4
(1) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, dapat dilakukan Kerjasama SPAM dengan prinsip tertentu.
(2) Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan atau Badan Usaha Swasta
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 2
(1) Untuk memenuhi standar teknis Penyelenggaraan SPAM harus disusun POS.
(2) POS meliputi:
a. POS Pengembangan SPAM; dan
b. POS Pengelolaan SPAM.
• PP Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
Pasal 2
Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Permen ESDM no. 20 tahun 2017 tentang penatapan nilai perolehan air tanah
Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume Air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air
Baca juga:Jus Buah untuk Mengatasi Tekanan Darah Rendah
• Permen ESDM no. 02 tahun 2017 tentang cekungan air tanah
Pasal 2
(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
(2) Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan Air Permukaan.
(3) Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Cekungan Air Tanah.
• Permen ESDM no. 31 tahun 2018 tentang pedoman penetapan zona konservasi air tanah
Pasal 2
Zona Konservasi Air Tanah disusun berdasarkan Cekungan Air Tanah yang telah ditetapkan oleh Menteri
•Permen ESDM. 9 tahun 2019 tentang optimalisasi pemanfaatan pengeboran eksplorasi air tanah
Pasal 5 ayat (1)
Optimalisasi pemanfaatan Sumur Bor Eksplorasi Air Tanah bertujuan meningkatkan nilai kemanfaatan Sumur Bor Eksplorasi Air Tanah dengan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.
• Perpres Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Pasal 3 ayat (1)
Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA Nasional.
• Perpres No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).
Pasal 5
BPPSPAM mempunyai tugas membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum
• Perpres Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Capaian akses air minum layak sebesar 75% dengan akses air minum perpipaan sebesar 30%.
• PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 2 ayat (1)
SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum
Pasal 3 Jenis SPAM meliputi: a. SPAM jaringan perpipaan; atau b. SPAM bukan jaringan perpipaan
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.
Penyelenggara air minum diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, badan usaha swasta, usahaperorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang menyelenggarakan penyediaanair minum
• PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
bahwa air merupakan kebutuhan dasar, untuk menjamin ketersediaan air dan mendukung kebijakan Pemerintah mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum, perlu memberikan fasilitas perpajakan atas penyerahan air bersih
Pasal 2
Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 4 ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
• PP Nomor 58 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 3 ayat (1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.
(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Baca juga:Salurkan BPNT, Ridwan Harap Warga Gunakan Bantuan Sebaik Mungkin
• UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 107
(1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dilakukan terhadap air yang berada di dalam Badan Air.
(2) Badan Air meliputi:
a. Badan Air permukaan meliputi:
1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
2. danau dan sejenisnya;
3. rawa dan lahan basah lainnya; dan/atau
b. akuifer.
Pasal 113 ayat (1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air untuk: a. air tanah; dan b. air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi Badan Air
• Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum
Pasal 3
Untuk menjaga kualitas Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, air untuk Kolam Renang, air untuk SPA, dan air untuk Pemandian Umum memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan, dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
• PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan:
a. pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan
b. pembuangan Emisi.
Pasal 3 ayat (1)
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki:
a. Persetujuan Teknis; dan
b. SLO
• PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Ketentuan penngelolaan melalui fasilitas Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan ukuran baku mutu air limbah
Semoga dapat bermanfaat, agar dicermati sesuai kebutuhan.**
Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis
(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, dan Puisi)