Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H.
HIMPUN.ID, OPINI – UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pengaturan perkebunan meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan lahan;
c. perbenihan;
d. budi daya Tanaman perkebunan;
e. Usaha perkebunan;
f. pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan;
g. penelitian dan pengembangan;
h. sistem data dan informasi;
i. pengembangan sumber daya manusia;
j. pembiayaan Usaha perkebunan;
k. penanaman modal;
l. pembinaan dan pengawasan; dan
m. peran serta masyarakat.
Baca juga:Dasar Hukum Terkait Hak Atas Air di Indonesia
(pasal 4)
Sawit termasuk dalam usaha pengolahan hasil perkebunan (penjelasan pasal 41 ayat 1)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Urusan Pemerintahan terdiri atas:
• urusan pemerintahan absolut = Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
• urusan pemerintahan konkuren = Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
• urusan pemerintahan umum = Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan
(Pasal 9 ayat (1))
Usaha perkebunan dikenai pajak bumi dan bangunan (Penjelasan pasal 289 ayat (1))
Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga:Sedang Asik di Kos, 3 Orang Ini Diamankan, Temuan Polisi Diduga Ada Narkotika Jenis Sabu
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui:
a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
b.Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 3)
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a.persyaratan dasar Perizinan Berusaha (meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi)
b.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (tingkat risiko kecil, risiko menengah, risiko tinggi).
(Pasal 4 s.d. 7)
PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Ruang lingkup:
a.fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b.Standar Teknis;
c.proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d.sanksi administratif;
e.peran Masyarakat; dan
f.pembinaan.
(Pasal 2)
PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang meliputi:
a.Perencanaan Tata Ruang;
b.Pemanfaatan Ruang;
c.Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
d.Pengawasan Penataan Ruang;
e.Pembinaan Penataan Ruang; dan
f.kelembagaan Penataan Ruang.
Baca juga:Jus Buah untuk Mengatasi Tekanan Darah Rendah
(Pasal 4)
PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyelenggaraan PPLH meliputi:
a.Persetujuan Lingkungan;
b.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e.Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
f.Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
g.dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
h.Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i.pembinaan dan Pengawasan; dan
j.pengenaan Sanksi Administratif
(Pasal 2)
PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Penyelenggaraan Kehutanan meliputi:
a.Perencanaan Kehutanan;
b.Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c.Penggunaan Kawasan Hutan;
d.Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
e.Pengelolaan Perhutanan Sosial;
f.Perlindungan Hutan;
g.Pengawasan; dan
h.Sanksi Administratif.
(pasal 2)
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 60 ayat (1))
Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang diantaranya menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pasal 212 ayat (2))
Pemegang persetujuan Hutan Adat, dilarang diantaranya menanam kelapa sawit pada areal Hutan Adat
(Pasal 243 ayat (2))
PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan
Ruang Lingkup:
a.inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan
b.tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
c.tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
d.tata cara perhitungan Denda Administratif;
e.PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan
f.paksaan pemerintah
(Pasal 5)
Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki:
•Perizinan Berusaha di bidang kehutanan
•persetujuan Menteri
•kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.
apabila tidak memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi pidana
(pasal 2)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.
(Pasal 4 ayat (1))
PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Ruang lingkup meliputi:
a.Subsektor perkebunan
b.Subsektor Tanaman Pangan Subsektor Holtikultura
c.Subsektor Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Batasan luas maksimum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi diantaranya kelapa sawit maksimum 100.000 hektare (Pasal 3 ayat (1))
Batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi diantaranya kelapa sawit minimum 6.000 hektare (Pasal 4 ayat (2))
PP Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan atas komoditas Perkebunan strategis diantaranya komoditas kelapa sawit (Pasal 3 ayat (1))
Penghimpunan Dana bersumber dari:
a.Pelaku Usaha Perkebunan;
b.dana lembaga pembiayaan;
c.dana masyarakat; dan/atau
d.dana lain yang sah.
(Pasal 4)
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana (pasal 16)
Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Ruang lingkup meliputi:
a.Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil ISPO;
b.kelembagaan (Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO);
c.keberterimaan, daya saing pasar, dan peran
d.pembinaan dan pengawasan
e.sanksi (dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran tertulis, denda pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO.)
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas:
a.usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b.usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c.integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Permohonan sertifikasi ISPO oleh Perusahaan Perkebunan dilampirkan dengan dokumen:
a.izin usaha perkebunan;
b.hak atas tanah;
c.izin lingkungan; dan
d.penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.
Permohonan sertifikasi ISPO oleh Pekebun mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen:
a.tanda daftar usaha perkebunan; dan
b.hak atas tanah
(pasal 8 ayat (2))
Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit meliputi:
a.pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya
wajib dibayar oleh:
•pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
•pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
•eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya
b.iuran.
Pasal 3 ayat (1)
Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a.pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b.penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c.promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d.peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
e.sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
(Pasal 11 ayat (1))
Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana, wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a.mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
b.mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
c.menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.memenuhi standar kualitas/spesilikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan;
e.telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan laporan surveyor terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(Perubahan pasal 5 ayat (5))
Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Proyek prioritas Pengembangan Industri berbasis perkebunan diantaranya Akselerasi, Replanting dan Penerapan GAP Sawit Rakyat dengan proyek prioritas strategis berupa Pembangunan Energi Terbarukan Green Fuel Berbasis Kelapa Sawit di 14 Provinsi oleh Kementerian Pertanian
(Lampiran III)
Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dilakukan melalui:
a.pola kredit;
b.pola bagi hasil;
c.bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
d.bentuk kemitraan lainnya.
(pasal 2)
Tahapan persiapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar terdiri atas:
a.sosialisasi;
b.identifikasi Calon Lahan;
c.identifikasi Calon Pekebun;
d.kelembagaan Pekebun;
e.pemenuhan administrasi; dan
f.penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan.
g.perjanjian kerjasama
(pasal 10)
Pelaksanaan pembangunan fisik Kebun dilakukan melalui tahapan:
a. pembenihan;
b. persiapan lahan;
c. penanaman;
d. pemeliharaan; dan
e. panen pertama
(Pasal 29 ayat (2))
•Perusahaan Perkebunan wajib memenuhi kelayakan fisik Kebun melalui penilaian fisik Kebun sebelum Kebun diserahkan kepada Masyarakat sebagai dasar penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar. (Pasal 33 ayat (1))
•Pelaksanaan penilaian kelayakan fisik Kebun dilakukan oleh pemberi perizinan berusaha dengan membentuk Tim Penilai Fisik Kebun ( Pasal 35 ayat (1) jo. Lampiran I Komponen Dan Bobot Penilaian Dan Format Penilaian Tanaman Kelapa Sawit)
PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
•Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas usaha perkebunan sawit setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya membayar Sanksi Administratif yang berada di areal kerja pemegang PBPH, wajib melakukan kerja sama pengelolaan dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) (Pasal 171 ayat (1))
•Jenis PNBP atas pemanfaatan Hutan meliputi diantaranya denda administratif terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan akibat tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan (Pasal 306)
Permentan Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan Kelapa Sawit.
Permentan No.38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan
Indonesia
Ruang lingkup meliputi:
a.prinsip dan kriteria ISPO;
b.syarat dan tata cara Sertifikasi ISPO
c.pembinaan dan pengawasan
d.biaya Sertifikasi ISPO dan fasilitasi pendanaan;
e.sanksi administratif.
Agar dapat dicermati dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Catatan : Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis
(Info: himpun.id menerima kontribusi tulisan dengan berbagai tema. Rubrik tulisan yang dapat di kirim yakni Opini, Resensi, Cerpen, dan Puisi)














