26.2 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Buy now

Di mana Alat Bukti Tambang Ilegal? Polres Bolsel Bingung Menjawab

HIMPUN.ID – Misteri dugaan kehilangan barang bukti berupa empat unit alat berat dari halaman Mapolres Bolmong Selatan (Bolsel) memunculkan banyak tanda tanya.

Tiga eskavator dan satu doser, yang seharusnya menjadi kunci dalam kasus tambang ilegal yang melibatkan seorang pengusaha asal Kotamobagu, mendadak hilang dari tempat penyimpanan.

Keberadaan alat berat ini hingga kini belum diketahui, menimbulkan dugaan adanya permainan di balik kasus ini.

Kabar menghilangnya alat berat ini beredar seiring dengan klaim bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, kenyataannya, Kejaksaan belum pernah menerima penyerahan tersebut. Kondisi ini diperparah oleh spekulasi bahwa kasus ini telah “di-86-kan” oleh sang pengusaha melalui praktik bawah tangan dengan Kapolres Bolsel, AKBP Indra Majid.

Dugaan ini mengemuka dari Parindo Potabuga, seorang tokoh muda asal Bolsel yang menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

“Seharusnya kasus ini sudah P21 karena alat buktinya jelas, dan penangkapan dilakukan secara OTT di TKP. Tapi anehnya, kasus ini justru terhenti dan terkesan diamankan,” ujar Parindo dengan tegas dikutip dari laman independensia.

Ia menuntut penjelasan mendetail dari pihak Polres Bolsel mengenai kelanjutan proses hukum yang terkesan mandek ini.

Parindo mengancam akan melaporkan kelalaian Polres Bolsel ke Mapolda Sulut jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.

“Proses hukumnya harus transparan dan tidak ditutup-tutupi. Kalau ini dibiarkan, saya akan bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan mengaku tak mengetahui persoalan ini.

Joice E. Tasiam, S.H., M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, menyatakan bahwa kasus ini mungkin ditangani oleh Kejari Kotamobagu.

Namun, Kajari Kotamobagu, Elwin Kahar, juga tidak mengerti progres kasus ini dan menyarankan untuk bertanya kepada Kasie Pidum.

Kasie Pidum mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, tetapi mengaku tidak tahu tentang keberadaan alat berat tersebut, menandakan belum adanya penyerahan barang bukti ke kejaksaan.

Kebingungan semakin tampak saat Kabag Humas Polres Bolsel, Ipda Walinelo Ahmad, dimintai keterangan.

Percakapan antara wartawan dan Kabag Humas menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, terutama terkait istilah “pinjam pakai” yang digunakan tanpa kejelasan.

Berikut percakapan Walinelo di telepon dengan wartawan yang mengonfirmasi berita Kamis, 8 Agustus 2024 ini:

Wartawan: “Sejauh mana proses ilegal mining yang disita 4 alat beratnya pak? Soalnya kami liat alatnya sudah tidak ada lagi di halaman Mapolres”?

Kabag Humas Polres: “Itu kan pinjam pakai pak!”

Wartawan: “Okh.. Berarti sudah dikembalikan?”

Kabag Humas: “Bukan, kami kan tidak ada gudang penyimpanan alat bukti, dikhawatirkan kalau tetap disitu akan rusak, apalagi kan itu pinjam pakai”

Wartawan: “berarti itu dikembalikan pak?”

Kabag Humas: “Bukan!” Itu pinjam pakai”

Wartawan: “Maksudnya pinjam pakai? Apakah alat itu dipinjam pakaikan oleh Polres?”

Kabag Humas: “Bukan pak! Nanti saya tanya Kasat Reskrim dulu yaa! Jangan sampai salah jawab,”

Wartawan: “Baik pak, saya tunggu jawabannya”

Namun, cukup disayangkan pihak, Humas Polres hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban memuaskan terhadap wartawan.

Kehilangan barang bukti ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penanganan kasus.

Publik mendesak transparansi dari Polres Bolsel untuk menjelaskan keberadaan alat berat tersebut dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tanpa kejelasan, spekulasi bahwa alat bukti ini telah dikembalikan ke pemilik atau dipindahkan tanpa prosedur yang sah akan terus berkembang.

Apakah ini indikasi dari praktik korupsi yang menghambat penegakan hukum? Publik menanti jawaban dari pihak berwenang.

Sumber: Independensia