HIMPUN.ID – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang perempuan berinsial FM (41), diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU.
Informasi diperoleh, Tim Sat Resnarkoba meringkus FM di sebuah Rumah Kontrakan yang terletak di Rt. 011 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sekitar pukul 09.00 Wita. Sabtu 5 Maret 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut, berupa 66 (enam puluh enam) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat 19 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO, 9 (Sembilan) Lembar plastic Klip Bening, 1 (satu) Buah Sarung Tangan Warna Pink Coklat dan 1 (satu) Buah Tas Kecil Warna Hitam Abu-Abu.
Baca juga:32 Orang Ikuti PBK, Merlan Harap Bisa Mahir dalam Bidangnya
Baca juga:Bangkitkan Wisata Kebugaran, Kemenparekraf Dukung Indonesia Wellness & Health Tourism Expo 2022
Penangkapan terhadap FM dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres PPU Iptu Mulyono, SH.
Mulyono mengungkapkan, penangkapan itu hasil dari pengembangan kasus penangkapan di TKP lain, bahwa di sebuah kontrakan di Kelurahan Petung Kecamatan penajam tersangka FM sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
FM dan Barang Bukti dibawa ke Polres PPU
Dikatakan Mulyono, menindaklajuti informasi dari pengembangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kontarakan tersangka, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 66 (enam puluh enam) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang berada didalam rumah Kontrakan tersangka FM.
“Setelah dilakukan penggeledahan terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Polres ppu untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Mulyono, dilansir dari laman humas.polri.
Sumber: humas.polri