Example floating
Example floating
MOKAS GORONTALO oleh Tik Tok
Pemda Gorontalo Utara

Disebut Hanya “Tanam-tanam Batu”, Ini Tanggapan Sekda Ridwan untuk HS

0
×

Disebut Hanya “Tanam-tanam Batu”, Ini Tanggapan Sekda Ridwan untuk HS

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, saat diwawancarai awak media, (Foto : Dok. himpun.id)
Example 468x60

HIMPUN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, menanggapi pernyataan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara Hamzah Sidik, yang menyebutnya hanya melaksanakan aktivitas tanam-tanam batu.

Sebelumnya, pernyataan HS tersebut, diucapkannya pada saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka penjelasan Bupati, terhadap materi hak Interplasi DPRD, yang digelar di Ruang sidang DPRD pada Selasa, (12/01/2021).

Pasang oleh ILHAM AMPO

“Saya secara pribadi meminta kepada saudara Sekda agar fokus kepada KUA-PPAS, agar fokus pada APBD, bukan tanam batu di sana, tanam batu di sini!, atau buka acara di sana, buka acara di sini!, Karena, tugasnya dia (sekda) bagaimana mengkoordinasikan seluruh dokumen-dokumen perencanaan itu tepat waktu, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Itu maksud kita, bukan melarang dia untuk tanam batu di sana, tanam batu di sini. Itu haknya dia,” kata HS dengan nada keras.

Sementara itu, Sekda Ridwan Yasin, saat dikonfirmasi mengatakan, hal itu telah menjadi tugasnya sebagai Sekretaris Daerah, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu tugas, kalau ada yang bertanya begitu gak paham dia, kan saya yang tahu memahami tugas saya, orang menilai silahkan, dia kan menilai juga, siapapun yang menilai saya itu tidak sesuai, itu penilaian dia, hak dia. Tapi hak saya, saya menjalani tugas saya, sudah sesuai ketentuan. Kalau ada yang mempersoalkan, ayo keberatan,” kata Ridwan.

Reporter : Mohamad Yusrianto Panu

Example 300250
Example 120x600

Respon (1)

  1. Sudah benar yang dikatakan oleh Bapak HAMZAH SIDIK.. Seorang SEKDA mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. … Peran ini menunujukkan sekda sebagai coordinator, fasilitator, dan dinamisator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *