HIMPUN.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, membantah tegas isu pemangkasan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Ridwan, DPRD tidak mengurangi hak ASN, melainkan mendorong rasionalisasi dan penyesuaian TPP agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan usai rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di ruang Inogaluma, Selasa 5 Agustus 2025.
“Kami tidak memangkas hak ASN. Yang kami dorong adalah rasionalisasi dan penyesuaian TPP dengan regulasi yang berlaku. Ini demi efisiensi dan keadilan dalam belanja pegawai,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, selama ini pemberian TPP belum melalui kajian menyeluruh dan dinilai masih menimbulkan ketimpangan.
Ridwan menyoroti sistem tunjangan yang berbasis personal, bukan berdasarkan fungsi dan jabatan struktural ASN.
“Ada ASN yang menerima beberapa jenis tunjangan, padahal orangnya sama. Ini tidak adil dan perlu dievaluasi secara objektif,” tambahnya.
Ridwan juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengelola anggaran belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Ridwan menilai kesalahan tafsir terhadap regulasi berpotensi menimbulkan pemborosan.
“TPP seharusnya berdasarkan fungsi dan jabatan, bukan interpretasi personal. Jika tidak dikaji dengan baik, ketimpangan akan terus terjadi,” tegasnya.
Ridwan Monoarfa menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa langkah yang diambil DPRD Provinsi Gorontalo bertujuan untuk menciptakan pengelolaan belanja pegawai yang efisien, adil, dan sesuai aturan.
“Kami tidak mengurangi hak ASN. Kami ingin setiap rupiah belanja pegawai digunakan tepat sasaran dan taat regulasi,” tutupnya.(Fadli Sukriani Melu)














