HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi aset negara yang dikelola oleh perusahaan perkebunan sawit.
Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan pengelolaan lahan berjalan transparan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo, Umar Karim, menyatakan, kerja sama ini adalah bagian dari upaya serius untuk mengurai masalah lahan negara yang dikuasai pihak swasta tanpa memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
“Kami ingin memastikan pengelolaan aset negara, terutama tanah yang digunakan untuk perkebunan sawit, berjalan sesuai ketentuan,” kata Umar kepada media, Senin 4 Agustus 2025.
Umar menambahkan, banyak lahan tidak dimanfaatkan secara produktif, sehingga daerah tidak memperoleh pendapatan, sementara masyarakat sekitar justru terdampak.
Selain KPK, Pansus juga akan melibatkan berbagai lembaga lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sedang melengkapi data penting. Setelah itu, kami akan undang kembali para pemangku kepentingan tersebut untuk duduk bersama,” tegas Umar.
DPRD Gorontalo juga berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas legalitas lahan dan memperkuat landasan hukum sebelum mengambil keputusan.
Menurut Umar, koordinasi ini penting untuk mendapatkan data dan regulasi yang akurat guna menentukan langkah terbaik yang berpihak pada masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data, DPRD Gorontalo berkomitmen menciptakan tata kelola lahan sawit yang lebih adil, terbuka, dan menguntungkan masyarakat.
Keterlibatan semua pihak dinilai penting agar pengelolaan aset negara dapat membawa manfaat nyata, bukan menjadi beban daerah.(Fadli Sukriani Melu)














