HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengambil langkah proaktif dalam mencegah pungutan biaya pendidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat SMA/SMK.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi IV Bidang Kesra dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo dengan berbagai stakeholder terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa 8 Juli 2025.
RDP ini merupakan bentuk pencegahan dan klarifikasi atas keluhan dugaan pungutan yang kerap mencuat ke publik, khususnya di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam kesempatan tersebut meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Provinsi Gorontalo untuk memperjelas pemahaman mengenai definisi biaya pendidikan.
Hal ini penting agar biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
La Ode menjelaskan, biaya pendidikan adalah segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar, meliputi biaya satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, serta biaya pribadi anak didik seperti seragam sekolah dan lain-lain.
La Ode juga menegaskan perbedaan antara pungutan yang diperbolehkan dan tidak.
“Yang melakukan pungutan hanya boleh oleh sekolah yang berdasarkan regulasi. Komite tidak boleh meminta pungutan, kecuali atas dasar sukarela yang tidak ditentukan waktu dan jumlah,” tegasnya.
Selain itu, La Ode Haimudin secara khusus menyoroti masalah pengadaan seragam sekolah.
La Ode menekankan agar pihak sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah atau toko yang ditunjuk.
“Pengadaan seragam harus menjadi pilihan bagi orang tua siswa, memungkinkan mereka untuk membeli dari tempat lain jika diinginkan, asalkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.”
“Kalau untuk pengadaan seragam sekolah, silakan dilakukan melalui koperasi. Kalau orang tua siswa mau beli di situ dengan harga sekian, silakan. Tapi, kalau orang tua mau mengadakan sendiri, silakan, tapi sekolah hanya menjelaskan kriterianya,” paparnya.
Meskipun memahami kondisi dan kebutuhan sekolah, La Ode berharap pihak sekolah dapat meringankan beban orang tua siswa, salah satunya dengan memberikan opsi pembayaran secara mengangsur dan tidak memaksakan jadwal pembayaran.
La Ode khawatir, tekanan finansial yang berlebihan dapat berujung pada masalah hukum.
“Saya cuma khawatir jangan sampai semua kemudian bermasalah hukum. Saya memahami kondisi di sekolah. Saya memahami bahwa mereka pengen semua seragam. Tapi jangan kemudian itu menjadi menyiksa,” ucapnya.
La Ode juga menyarankan agar pembiayaan seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa harus melalui koperasi atau kerja sama dengan toko, bukan langsung melalui sekolah, apalagi jika ada instruksi kepala sekolah yang ditandatangani.
“Harusnya yang mengadakan di situ koperasinya, gitu. Tidak benar kemudian sekolah menandatangani harga ini dan harus membayar ke sekolah, itu bukan tugas sekolah. Oleh karena itu, saya ada beberapa yang sudah menandatangani itu, saya minta untuk ditarik!” tegas La Ode Haimudin.
Rapat gabungan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari beberapa sekolah terkait, menunjukkan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan di Gorontalo.(Adv)
Reporter: Fadli Sukrian Melu














