HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi di Ruang Dulohupa, Rabu 1 Oktober 2025, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan lahan relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu.
Relokasi ini menjadi sorotan tajam karena luasan tanah tempat sekolah dipindahkan dinilai tidak sesuai dengan luasan lahan awal sebelum relokasi.
Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas laporan masyarakat mengenai perubahan signifikan pada ukuran lahan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy, menyampaikan langsung keluhan masyarakat. Sekolah yang sebelumnya berdiri di atas lahan seluas 10.000 meter persegi dipindahkan ke lokasi baru dengan luas hanya 5.000 meter persegi.
“Rapat ini terkait dengan persoalan pemindahan atau relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu yang tadinya di lahan sekitar, lahan 10.000 meter persegi dan dipindahkan ke lahan yang 5.000 meter persegi,” ujar Femmy.
Ketika ditanya alasan di balik pengurangan luasan lahan, Femmy menjelaskan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), sebagai pelaksana relokasi, beralasan bahwa lahan yang layak untuk dibangunkan sekolah hanya 5.000 meter persegi. Namun, hal ini dibantah oleh penuturan masyarakat.
“Penyampaian masyarakat ada penyampaian bahwa masih ada lahan yang kosong di situ yang milik keluarga yang bisa dibebaskan oleh pihak BWS,” jelasnya.
Sekretaris Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun berharap pihak BWS tetap konsisten dengan luasan lahan awal.
“Jadi harapannya itu dari lahan yang 10.000 meter harusnya dia pindah ke lahan yang 10.000 meter juga,” harap Femmy.
Selain masalah luasan lahan, rapat kerja gabungan ini juga mengungkap adanya kejanggalan prosedur dalam proses relokasi.
Femmy mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo ternyata tidak pernah diundang oleh pihak BWS dalam pembahasan relokasi SMAN 1 Bulango Ulu, meskipun sekolah tersebut merupakan aset Provinsi.
“Setelah diskusi tadi, tadi terungkap bahwa ada prosedur yang dilewati. Ada 6 kali pertemuan yang dilakukan, ternyata tidak mengundang pemerintah provinsi, hanya mengundang pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ungkap Femmy.
Mengingat status sekolah dan lahan sebagai aset Provinsi, Femmy menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo akan segera melakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut terhadap permasalahan ini.
“Karena ini terkait dengan aset Provinsi, maka kami juga dari Komisi I nanti akan mengkaji, mendalami lagi. Karena ini aset Provinsi, tetapi tidak melibatkan pemerintah provinsi dalam hal pengalihan aset pemindahan atau relokasi sekolah,” tutup Femmy.*
Reporter: Fadli Sukriani MeluÂ














