HIMPUN.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Ketenagakerjaan, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta pihak PT Royal Coconut, Jumat 3 Oktober 2025.
Rapat ini fokus membahas tindak lanjut penyelesaian tuntutan pekerja dan sebelas kesepakatan antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan PT. Royal Coconut perusahaan yang berada di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, menyatakan pertemuan kali ini krusial karena Komisi IV mengundang langsung Direktur PT Royal Coconut yang sebelumnya tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari RDP sebelumnya. Kami butuh orang yang betul-betul memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujar Ghalieb menegaskan pentingnya kehadiran direksi perusahaan.
Ghalieb kemudian menjelaskan kronologi masalah tersebut. Sebenarnya, telah ada kesepakatan 11 poin antara PT Royal Coconut dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG) terkait tuntutan hak-hak pekerja.
Namun, hingga rapat ini digelar, Ghalieb mengungkapkan, menurut pihak FSPMIG, baru satu poin dari 11 kesepakatan tersebut yang berhasil dilaksanakan.
“Kesepakatan sudah ada dan kita hanya membicarakan kenapa itu tidak bisa terrealisasi,” tambahnya.
Pihak perusahaan, lanjut Ghalieb, menyampaikan adanya kendala anggaran dan berbagai alasan lain yang membuat realisasi berjalan lambat. Mereka menjanjikan penyelesaian secara bertahap.
Menyikapi alasan bertahap dari perusahaan, Komisi IV mendesak adanya rumusan rencana kerja yang jelas.
“Perusahaan bilang alasannya tadi bertahap. Bertahap ini kapan? Kami minta perlu dirumuskan rencana kerja berbasis skala prioritas begitu,” terang Ghalieb.

Sebagai bentuk keseriusan dan untuk memastikan 11 kesepakatan tersebut dapat direalisasikan, Komisi IV akan membentuk sebuah tim bersama.
“Salah satu poin rekomendasi kesepakatan kita, nanti akan dibuatkan tim, terdiri dari Komisi IV, kemudian Dinas Tenaga Kerja, kemudian Serikat Pekerja, dan perusahaan,” tegas Ghalieb.
Tim ini akan bertugas merumuskan rencana kerja yang terperinci mengenai jadwal dan cara realisasi 11 poin kesepakatan tersebut, sehingga permasalahan hak pekerja pada PT Royal Coconut dapat dituntaskan secara bertahap dan terukur.
Reporter: Fadli Sukriani Melu














