Example floating
Example floating
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Desak Bapenda Optimalkan PAD dan Tindak Tegas Penyelewengan Pajak

0
×

DPRD Kota Gorontalo Desak Bapenda Optimalkan PAD dan Tindak Tegas Penyelewengan Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo saat menggelar rapat kerja pembahasan terkait evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 di Aula I, Selasa 10 Februari 2026 (Foto: Himpun. Id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID Komisi II DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kota Gorontalo di Aula I, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sudah terbentuk diharapkan menjadi motor utama dalam mengintegrasikan pengelolaan pajak dan retribusi secara terpusat dan transparan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menekankan pentingnya identifikasi kendala di lapangan dan penerapan sistem pembayaran non-tunai guna meminimalisir kebocoran anggaran.

Herman merujuk pada keberhasilan studi banding di Kota Manado, di mana pengelolaan PAD yang sepenuhnya dikelola Bapenda terbukti meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Semua pajak dan retribusi di Kota Manado, sudah masuk dalam penanganan BAPENDA. Alhamdulillah hasilnya, pendapatan bertambah. Pembayaran yang sudah non tunai, sehingga bisa meminimalisir kebocoran,” ujar Herman.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah minimnya realisasi retribusi dari sektor usaha burung walet yang tidak mencapai angka Rp10 juta, padahal populasi bangunan sarang walet di Kota Gorontalo cukup banyak.

Herman mencatat realisasi sektor ini hanya berada di angka Rp3 jutaan dan banyak bangunan yang belum memiliki IMB (PBG), yang seharusnya menjadi potensi besar bagi anggaran daerah.

Selain itu, Herman memberikan peringatan keras terhadap oknum pemilik rumah makan yang memungut pajak dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak adanya langkah hukum bagi para pelanggar untuk memberikan efek jera.

“Pemotongan pajak rumah makan, pajak diminta tapi tidak disetor ke Kas daerah. Jika, ada yang demikian, langsung di Proses hukum dan laporkan. Biar bisa memberikan efek jera,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Kota Gorontalo, Andris Amir, menyatakan pihak eksekutif akan segera menindaklanjuti masukan dewan, terutama terkait kesesuaian target dan realisasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami dari pihak eksekutif akan melakukan tindak lanjut yang disampaikan, kesesuaian target dan realisasi di setiap OPD, bagaimana sistem, biaya, dan hasil retribusi,” ungkap Andris.

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memprioritaskan pengumpulan pajak dan retribusi dengan membandingkan capaian kinerja antara tahun 2025 dan 2026.

Zamronie juga menerangkan pengumpulan pajak dan retribusi melibatkan juga pihak Camat dan Kelurahan.

“Untuk pajak daerah dikelola sepenuhnya oleh BAPENDA, untuk retribusi melalui bantuan Camat dan Kelurahan. Realisasi 6,91 persen capaian BAPENDA di Bulan Januari,” jelas Jamroni.

Herman juga meminta Bapenda menindaklanjuti segala masukan dengan berkoordinasi berbagai pihak, termasuk melibatkan ahli untuk merumuskan solusi strategis.

“Dalam pertemuan selanjutnya, saya akan tanya apa yang sudah dilakukan Bappenda terhadap masukan-masukan yang disampaikan Komisi II. Semua ini dilakukan, untuk Kemajuan Kota Gorontalo,” tegas Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, rapat kerja Komisi II terkait evaluasi pendapatan asli daerah (PAD), masih sementara berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *