Example floating
Example floating
DPRD Kota GorontaloLEGISLATIF

DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna PROPEMPERDA, Irwan: Dinas Pendapatan Kita Masukkan

0
×

DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna PROPEMPERDA, Irwan: Dinas Pendapatan Kita Masukkan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 di Aula I DPRD, Senin 25 Agustus 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin 25 Agustus 2025, menggelar Rapat Paripurna di Aula I DPRD, dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.

Paripurna ini fokus pada perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyatakan rasa syukur atas penetapan tersebut.

“Alhamdulillah kita telah melaksanakan paripurna PROPEMPERDA, mengenai perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016. Itu dirubah untuk memasukkan ada bagian OPD, Dinas Pendapatan yang kita masukkan. Kita akan bahas menjadi sebuah peraturan daerah untuk ditindak lanjut,” ujar Irwan Hunawa usai paripurna.

Sementara itu, Ketua Tim Pembentukan Ranperda di Luar PROPEMPERDA Tahun 2025, Arifin Miolo, menjelaskan, proses penyusunan Ranperda telah dilakukan dengan sangat cermat dan teliti.

Arifin menegaskan, landasan hukum pembentukan Ranperda didasarkan pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Ranperda ini, proses pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah, yang diharapkan akan memperkuat kelembagaan daerah, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *