Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

DPRD Soroti Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Gorontalo, Komisi I Ancam Bawa ke Ranah Hukum

0
×

DPRD Soroti Dugaan Pungutan Liar di MIN 2 Gorontalo, Komisi I Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Beserta Komisi IV Bidang Kesra dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo dan Stake Holder, yang digelar di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa 8 Juli 2025 (Foto: Himpun.id/Fadli Sukriani Melu).

HIMPUN.ID – Dugaan pungutan yang membelit Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Polemik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi IV Bidang Kesra dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo dengan berbagai stakeholder terkait, yang digelar di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa 8 Juli 2025.

Dugaan pungutan ini terungkap setelah salah satu media televisi memberitakan keluhan orang tua siswa terkait biaya yang dibebankan oleh Komite Sekolah MIN 2 Kabupaten Gorontalo.

Total pungutan yang mencapai Rp 110.400.000 itu mencakup berbagai pos, termasuk honor Cleaning Service (CS), honor pembimbing tahfidz, biaya manasik haji, biaya pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kompetensi Sains Madrasah, biaya hari besar, serta marching band.

Anggota DPRD Komisi I, Umar Karim, menegaskan, dugaan pungutan di jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“SD dan SMP dilarang dalam melakukan pungutan. Karena, dalam ketentuan Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2023, SD/SMP dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, itu final,” tegas Umar Karim.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Komisi I berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait kebijakan yang membebankan orang tua siswa.

Umar Karim menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Gorontalo, yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar atau 20% dari total anggaran, sesuai amanat undang-undang.

Terkait modus dugaan pungutan yang berdalih sumbangan, Umar Karim menyatakan akan menelusuri dan memperdalam kasus ini.

“Pungutan yang berkedok sumbangan akan ditelusuri, kami perdalam lagi. Habis ini kami Komisi I akan menyelenggarakan rapat internal, karena saya menggagas untuk merekomendasikan tindakan-tindakan kepada kepolisian,” ancamnya.

Sementara itu, Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul, membantah tuduhan pungutan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Iqdar berdalih, komite diperbolehkan menggalang anggaran dalam bentuk sumbangan atau bantuan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Dari Komite itu bisa menggalang anggaran dalam bentuk sumbangan maupun bantuan, itu bunyi regulasi bukan kami meminta. Mungkin ini tidak boleh diplesetkan bahwa ini pernyataan ketua komite dan kita cuma menyampaikan regulasi yang ada dan tidak mengada-ada. Di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2023, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” jelas Iqdar.

Iqdar juga menambahkan, keputusan tersebut telah disepakati bersama orang tua siswa, dan tidak ada penolakan dari pihak orang tua.

“Saat rapat justru dipertanyakan mereka setuju, bahkan yang Rp 23 ribu mereka tawarkan menjadi Rp 25 ribu,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Fadli Sukriani Melu

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *