HIMPUN.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menanggapi serius dugaan beredarnya beras oplosan di salah satu gerai minimarket Alfamidi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Komisi II melakukan inspeksi lapangan, Sabtu 9 Agustus 2025.
Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Erwin Ismail, bersama Anggota Komisi II, Limonu Hippy, langsung mengecek label kemasan dan berdialog dengan pihak manajemen gerai.
Peredaran Bahan Pangan Pokok Jadi Tanggung Jawab DPRD
Erwin Ismail menegaskan bahwa kunjungan ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawasi peredaran bahan pangan, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan pokok. Kami ingin memastikan bahwa beras yang beredar layak konsumsi, aman, dan memenuhi standar mutu yang berlaku,” ujar Erwin.
Menurutnya, dugaan beras oplosan ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat. Pihaknya segera mengatur jadwal monitoring untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Sementara itu, Limonu Hippy mengungkapkan, pihak Alfamidi telah mengambil langkah cepat dengan menarik (return) beras yang diduga bermasalah dari rak penjualan.
“Begitu kabar ini beredar, pihak gerai langsung melakukan penarikan produk. Tapi proses ini tetap perlu kami kawal hingga ada hasil uji laboratorium resmi,” tegasnya.
DPRD Lanjutkan Koordinasi dengan Disperindag dan BPOM
Komisi II berencana melanjutkan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kejelasan status beras tersebut. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar langkah berikutnya, termasuk potensi sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.
“Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku usaha. Jangan sampai ada praktik yang merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tambah Erwin.(Fadli Sukriani Melu)














