HIMPUN.ID – EM (40) tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira, S.Trk., saat konferensi pers, Selasa 10 September 2024.
Dijelaskan Dyanita, EM telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” ungkap Dyanita melalui keterangan tertulisnya diterima himpun.id.
Kronologi kejadian kata Dyanita kasus dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada tanggal 13 September 2023, ketika korban, yang biasa bermain dengan anak EM, datang ke rumah EM.
“Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila,” jelas Dyanita.
Imbuh Dyanita, EM mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka EM langsung kami amankan di rumahnya, dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Dyanita.
Terakhir Dyanita mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
“Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,” imbau Dyanita.