Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Evaluasi APBD 2026, Komisi II DPRD Gorontalo Tekankan Solusi IPR untuk Tambang Rakyat

0
×

Evaluasi APBD 2026, Komisi II DPRD Gorontalo Tekankan Solusi IPR untuk Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka embahas evaluasi pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta sinkronisasi program kerja agar lebih tepat sasaran di Ruang Dulohupa, Selasa 20 Januari 2026 (Foto: Abdi)

HIMPUN.ID Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bergerak cepat di awal tahun dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Dulohupa, Selasa 20 Januari 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, ini menghadirkan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Agenda utama pertemuan adalah evaluasi pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta sinkronisasi program kerja agar lebih tepat sasaran.

Mikson Yapanto menegaskan, rapat koordinasi di awal tahun merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh target pembangunan di tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

“Di awal tahun, kami mengundang seluruh mitra Komisi II untuk mendengar target capaian mereka di 2026. Harapannya, capaian tahun 2025 dapat ditingkatkan, sementara berbagai kekurangan yang ada sebelumnya bisa diperbaiki di 2026,” ujar Mikson.

Isu pertambangan ilegal menjadi salah satu topik hangat dalam pembahasan tersebut. Menanggapi fenomena tambang tanpa izin, Mikson yang juga politisi Partai NasDem menekankan, penegakan aturan harus dibarengi dengan solusi kemanusiaan dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Menurut Mikson, terdapat langkah strategis yang harus segera diambil oleh pemerintah daerah:

1. Legalisasi IPR: Mendorong penerapan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai arahan Presiden RI.
2. Wadah Koperasi: Membentuk koperasi bagi para penambang lokal agar aktivitas mereka terorganisir dan memiliki payung hukum.
3. Kontribusi Daerah: Memastikan adanya pembagian hasil yang jelas untuk daerah (PAD), sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir perorangan.

Komisi II juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi untuk segera merealisasikan langkah-langkah strategis, terutama dalam penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menata sektor pertambangan di Gorontalo.

“Kita tidak boleh hanya menutup tanpa solusi. Penertiban tambang ilegal harus dibarengi dengan langkah penyelesaian agar manfaatnya dirasakan bersama,” tegasnya.

Melalui sinkronisasi ini, Komisi II berharap pelaksanaan APBD 2026 tidak hanya menjadi serapan anggaran semata, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo.(Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *