HIMPUN.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Gorontalo telah merampungkan pembahasan pasal-pasal dan kini telah dikirim untuk difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PUG, Manaf A. Hamzah, berharap Perda ini dapat segera diberi nomor dan diberlakukan pada tahun 2026.
Manaf menjelaskan, penyusunan Ranperda ini telah merujuk pada regulasi dasar seperti Permendagri dan Instruksi Presiden.
Pihak Pansus juga telah maksimal menuangkan nilai Pancasila dan nilai kearifan lokal Provinsi Gorontalo ke dalam pasal-pasal, yang paling krusial merujuk pada falsafah ‘Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah’.
“Sekarang pembahasan pasal-pasal sudah selesai, bahkan sudah dikirim ke, difasilitasi oleh Kemendagri. Mungkin tinggal mau minta nomornya,” ungkap Manaf di Ruang Komisi IV, Jumat 5 Desember 2025.
Untuk memastikan Perda ini dapat dilaksanakan tepat waktu, Manaf meminta Dinas terkait segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun, Manaf menyoroti adanya masalah ironi, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai dinas terkait tidak mengalokasikan anggaran di tahun 2026, meskipun pelaksanaan PUG harus melibatkan semua OPD. Manaf berharap anggaran di masing-masing OPD tetap berperspektif gender.
Menutup penyampaiannya, Manaf meminta Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada Dinas PPPA, terutama dalam mendampingi korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk penyediaan rumah singgah untuk pemulihan korban yang saat ini masih menggunakan rumah para sukarelawan.(Adv)














