HIMPUN.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di dua desa di Kecamatan Dengilo merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat dan bukan kehendak semata-mata Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya vital untuk penyelamatan lingkungan dan menjamin keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Mikson mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan Gubernur atau pemerintah daerah atas penertiban ini, sebab penambangan tanpa kendali akan menimbulkan kerusakan besar seperti rusaknya hutan, tercemarnya sungai, dan hilangnya sumber pangan.
“Sekali lagi, penertiban ini bukan keinginan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi keinginan dan perintah dari pemerintah pusat. Ini semua untuk keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Mikson pada Jumat 5 Desember 2025.
Mikson menyerukan agar masyarakat tidak hanya berpikir untuk kepentingan sesaat, melainkan melihat lingkungan sebagai investasi jangka panjang yang memberi manfaat ekonomi berkelanjutan (melalui perkebunan jagung, padi, dll.).
Lingkungan yang rusak, tanpa rehabilitasi, hanya akan mewariskan bencana.
“Apa yang akan kita wariskan jika lingkungan sudah rusak? Kasihan generasi berikutnya,” lanjutnya.
Mikson juga meminta masyarakat untuk tidak bersikap egois dan mementingkan kepentingan kelompok, sebab keputusan penertiban adalah mandat negara demi kepentingan publik yang lebih besar.
Pemerintah tidak akan mundur dari pelaksanaan penertiban yang bersifat peringatan ini.
“Mari korbankan sedikit kepentingan kita demi keselamatan masyarakat luas. Alarmnya harus berbunyi. Hargai pemerintah pusat, hargai pemerintah provinsi,” pungkasnya, berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan edukasi positif.(Adv)














