HIMPUN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan sejak 27 November kemarin.
Ranperda ini kini telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi dan dievaluasi lebih lanjut.
Ketua Pansus, Ghalieb Lahidjun menegaskan, tujuan utama Ranperda ini adalah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi pemuda dan menghilangkan ketergantungan organisasi kepemudaan (OKP) pada dana hibah semata.
“Sekarang ini draft Ranperda itu masih posisi di Kemendagri untuk menunggu fasilitasi dan evaluasi. Kemandirian ekonomi pemuda menjadi tujuan, kita harus belajar dari Yogyakarta,” ujar Ghalieb,Sabtu 6 November 2025.
Ghalieb menyoroti kondisi yang selama ini terjadi di Gorontalo, di mana hubungan antara OKP dan pemerintah dinilai hanya bersifat praktis, yakni diukur dari jumlah dana hibah yang diberikan. Model ini dinilai rentan hanya menghasilkan kegiatan seremonial, alih-alih penguatan kapasitas pemuda.
Model yang diusung dalam Ranperda ini diadopsi dari studi banding di Yogyakarta, daerah dengan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang tinggi.
“Kalau selama ini di Gorontalo, pemahaman kita, ukuran dari dukungan pemerintah terhadap kepemudaan itu dilihat dari jumlah dana hibah. Kalau di Yogyakarta tidak begitu,” jelasnya.
Menurut politisi muda asal Golkar itu, di Yogyakarta setelah Perda dan Pergub Kepemudaan terbit, diikuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD).
RAD ini mewajibkan seluruh OPD dan dinas meluangkan program untuk pemuda, baik yang berorganisasi maupun tidak.
“Jadi yang didorong itu adalah peningkatan kapasitas pemudanya. Misalnya Dinas Koperasi UMKM bikin pelatihan penguatan UMKM bagi organisasi pemuda, Dinas Pertanian, semua begitu. Jadi melekat di OPD-OPD,” tambah Ghalieb.
Ranperda Kepemudaan ini, menurut Ghalieb, akan menjadi landasan keberpihakan pemerintah secara konstitusional terhadap kepentingan pemuda, yang selama ini belum ada regulasi daerahnya.
Ghalieb berharap, Perda ini akan mengakhiri praktik di mana dukungan pemerintah hanya diberikan kepada pemuda atau OKP yang memiliki kedekatan emosional dengan kekuasaan.
“Pemerintah melahirkan regulasi itu menunjukkan keberpihakan secara konstitusional terhadap kepentingan pemuda,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya Perda, Pergub, dan RAD, seluruh pemuda, baik yang tergabung dalam organisasi maupun tidak, akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses seluruh program, kebijakan, dan bantuan pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan begitu kreativitas pemuda bisa bertambah, yang tentu ujung-ujungnya adalah peningkatan indeks pembangunan pemuda di Provinsi Gorontalo,” tutup Ghalieb.(Adv)














