HIMPUN.ID – Terkait dengan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021, 30 tersangka ditangkap.
Penangkapan terhadap 30 tersangka tersebut, usai Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) TA 2021 yang dilaksanakan pada 14 September 2021 sampai 30 Oktober 2021.
“Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini berjumlah 30 Orang yang terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 April 2022.
Dijelaskan Gatot, kecurangan terjadi di 10 tempat, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.
Pelaku Menggunakan Aplikasi Remote Access
Diungkapkan Gatot, para pelaku menggunakan aplikasi remote access yang diinstal di setiap komputer para peserta. Nantinya, Calon ASN cukup duduk sambil menunggu jawaban tes CAT diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.
Baca juga:Diresmikan Gubernur, Wisata Bukit Proja Didedikasikan Buat Anak-anak Panti Asuhan
Baca juga:Fenomena Penggunaan Bahasa Prokem di Kalangan Anak Muda Masyarakat Lampung
“Memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test dan melakukan instal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test CAT,” jelas Gatot dilansir himpun.id dari laman humas.polri.
Pasal yang Dijeratkan untuk Tersangka
Gatot mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan.
Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
“Barbuk yang dimankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit,” tandas Gatot.
Bareskrim masih terus mendalami kasus ini. Kata Gatot, kepolisian sedang mencari keterlibatan pihak pusat terkait kecurangan tersebut.
“Mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan Pihak Internal pada tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal,” pungkasnya.
Sumber: humas.polri














