Example floating
Example floating
DPRD Provinsi GorontaloLEGISLATIF

Kelalaian Serius, DPRD Kecam Diskominfo Gorontalo karena Abaikan Alokasi Anggaran KPID dan KIP

0
×

Kelalaian Serius, DPRD Kecam Diskominfo Gorontalo karena Abaikan Alokasi Anggaran KPID dan KIP

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Komisi I membahas masukan terhadap pembahasan KUA/PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2026 di Ruang Inogaluma, Selasa 5 Agustus 2025. (Kolase oto: edit/Himpun.id).

HIMPUN.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki atau yang akrab disapa Femmy, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Femmy meminta Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) dibubarkan jika pemerintah tetap tidak mengalokasikan anggaran untuk kedua lembaga tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 5 Agustus 2025.

Rapat tersebut mengungkap fakta, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Gorontalo tidak mengusulkan anggaran bagi KPID dan KIP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2026.

“Kalau memang tidak ada niat baik dari Kominfo untuk mengalokasikan anggaran bagi KPID dan KIP, lebih baik dibubarkan saja. Ini menunjukkan kelalaian serius,” ujar Femmy dengan nada geram.

Menurut Femmy, ketiadaan anggaran ini sangat merugikan, terutama karena KPID dijadwalkan akan mengadakan seleksi anggota baru tahun ini. Tanpa dukungan dana, proses seleksi tersebut akan terhambat dan tidak dapat berjalan.

“Seleksi tetap digelar, tapi dananya tidak ada. Lalu untuk apa ada seleksi? Ini bukti ketidaksiapan dan ketidakseriusan pemerintah,” tambahnya.

Femmy menegaskan, sikap Diskominfo merupakan kelalaian konstitusi.

Femmy, mengingatkan, KPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sementara KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua lembaga ini, menurutnya, bukan sekadar organisasi sukarela, melainkan lembaga negara yang wajib mendapat dukungan anggaran dari APBD.

“Ini bukan organisasi sukarela, tapi lembaga negara yang wajib mendapat dukungan anggaran dari APBD,” tegasnya.

Politisi ini juga menolak alasan Diskominfo yang menyebutkan keterbatasan anggaran.

Baginya, alasan tersebut tidak relevan mengingat peran krusial KPID dan KIP dalam menjaga kemerdekaan pers, pengelolaan siaran, serta transparansi informasi publik.

“KPID dan KIP memiliki peran krusial dalam menjaga kemerdekaan pers, pengelola siaran, serta transparansi informasi publik,” kata Femmy.

Femmy menekankan, operasional kedua lembaga ini sangat bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Menyikapi hal ini, Femmy menyatakan akan mengawal serius usulan alokasi anggaran untuk KPID dan KIP.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD agar kedua lembaga strategis tersebut tidak “mati suri” akibat kelalaian birokrasi.

“Kami akan kawal agar kejadian ini tidak terulang. Jangan sampai lembaga strategis seperti KPID dan KIP justru mati suri karena abainya birokrasi,” tutupnya.*

Reporter: Fadli Sukriani Melu 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *