HIMPUN.ID, BOALEMO – DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat paripurna, membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2022, Selasa, 9 November 2021.
Menurut Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, mengatakan, sebagaimana amanat UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan sebagaimana telah dirubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 tahun 2014, serta PP Republik Indonesia No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang diamanatkan pada pasal 269, yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD, dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
“Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya,” ucap pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo, yang akrab disapa Ketua Eka ini.
PPAS Disusun dengan Tahapan Menentukan Skala Prioritas
Lebih lanjut, Ketua Eka menuturkan, untuk rancangan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional.
“Sebagaimana yang tercantum dalam rancangan kerja pemerintah pusat setiap tahun, dan pada pasal 90 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, antara kepala daerah dan DPRD,” beber Ketua Eka.
Adapun kesimpulan sidang paripurna rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, setelah melalui pandangan umum masing-masing fraksi terhadap pidato pengantar Plt Bupati Anas Jusuf, menghasilkan 2 poin penting, yakni :
1. Semua fraksi telah menerima rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.
2. Semua fraksi menyarankan untuk pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, pembahasannya dibahas sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan yang berlaku.
Reporter: Arten Masiaga