Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo

Pembacokan Terhadap Wartawan di Gorontalo Menuai Kecaman

0
×

Pembacokan Terhadap Wartawan di Gorontalo Menuai Kecaman

Sebarkan artikel ini
Pembacokan Terhadap Wartawan di Gorontalo Menuai Kecaman
Wakil Ketua II DPRD Gorut, Hamzah Sidiki

HIMPUN.ID – Aksi brutal premanisme baru-baru ini, yang dialami oleh salah satu pimpinan redaksi media online di Gorontalo, Jefry Rumampuk, menuai kecaman bahkan kutukan dari berbagai kalangan.

Tindakan kriminalitas seperti ini, harus ada campur tangan pemerintah dan stakeholder yang ada. Bahkan, hal ini menjadi pekerjaan besar bagi pihak kepolisian, mengingat saat ini telah ada instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tentang pemberantasan premanisme.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (26/06/2021) di Kota Gorontalo. Pimpinan Redaksi media online Butota.id. Nyaris kehilangan tangannya, akibat dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Kejadian ini pun sontak viral di hampir seluruh media pemberitaan di Gorontalo, serta menggegerkan dan menjadi momok bagi para Jurnalis Gorontalo. Tidak sedikit pihak-pihak yang menyorot tajam, dan mengecam aksi brutal yang tak berperikemanusiaan tersebut.

Tanggapan Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidiq

Tak terkecuali Hamzah Sidiq. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara ini, mengutuk aksi brutal premanisme terhadap wartawan itu. Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus itu, apakah ada motif terkait tugas korban sebagai jurnalis, atau hanya karena persolan pribadi.

“Saya jelas mengutuk tindakan kriminal kepada Jurnalis, polisi segera mencari menemukan dan mengusut pembacokan ini, apakah ada motif terkait tugas jurnalis atau urusan pribadi,” ungkapnya singkat kepada Himpun.id, Sabtu (26/06/2021).

Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, Amin Suleman.

Tanggapan Aktivis Milenial

Senada dengan Hamzah Sidik, di lain pihak. Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, Amin Suleman, berharap Kapolda Gorontalo untuk segera menangkap pelaku, dan mengungkap motif dari kasus tersebut.

“Saya harap Kapolda Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, untuk segera melakukan pencarian pelaku dan motif membacok terhadap korban. Hal ini merupakan kekerasan terhadap wartawan, dalang dan penyebabnya harus diusut tuntas oleh petugas kepolisian,” harap Amin, yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya kepada Himpun.id, Sabtu (26/06/2021).

Ia menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya, secara konstitusi mendapatkan perlindungan hukum. Sesuai yang diamanatkan, pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Dimana dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jadi korban pembacokan ,” pungkasnya. (MYP/HP)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *