Example floating
Example floating
PERISTIWA

Pihak Indomaret Gorontalo Diduga Melakukan Pemecatan Karyawan Tidak Sesuai Prosedur

0
×

Pihak Indomaret Gorontalo Diduga Melakukan Pemecatan Karyawan Tidak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Toko Indomaret tempat Moh Rivaldi Abdullah bekerja sebelum dugaan pemecatan lisan keluar. (Foto: Himpun.id/Usman Anapia)

HIMPUN.ID – Pihak Indomaret di Gorontalo, diduga melakukan pemecatan kepada salah satu karyawan Toko tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan.

Pemecatan diduga tidak sesuai prosedur itu, diduga dilakukan oleh Manager Indomaret Wilayah Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango.

Kronologis Pemecatan

Kronologis pemecatan, berawal dari karyawan atas nama Moh Rivaldi Abdullah, yang tidak sengaja melakukan manual barang, pada pertengahan Bulan Desember 2022.

Kepada himpun.id Rivaldi mengatakan, dirinya telah bertanggung jawab atas ketidak sengajaan dalam melakukan manual barang.

“Saya melakukan manual barang tidak sengaja, tapi saya sudah tanggung jawab di Bulan Januari 2023,” tutur Rivaldi saat diwawancarai pada Jumat 10 Februari 2023.

Kekecewaan Moh Rivaldi Abdullah

Namun, kata Rivaldi, ia menyayangkan pemecatan dirinya yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dijelaskan Rivaldi, pemecatannya hanya melalui lisan dan tidak ada surat resmi dari pihak Indomaret atas pemberhentian kerja.

Diungkapkan Rivaldi yang merupakan warga asli Bone Bolango itu, pemecatan hanya melalui lisan yang disampaikan oleh Supervisor Area atas perintah Manager Indomaret Wilayah Kecamatan Tilongkabila.

“Setelah saya bertanggung jawab, kemudian ada pemecatan dari atasan. Terhitung tanggal 1 Februari 2023 itu saya diminta untuk tidak bekerja lagi. Supervisor Area yang mengatakan itu (Pemecatan), katanya ‘dari Manager saya diminta untuk tidak masuk kerja lagi’,” ungkap Rivaldi.

Klarifikasi Pihak Indomaret

Sementara itu, Manager Human Resource Development (HRD) Indomaret, Antares, membenarkan dugaan pemecatan secara lisan itu tidak sesuai prosedur.

“Tentunya tidak (Tidak sesuai SOP), mungkin ini ada kesalah pahaman,” terang Antares saat dihubungi himpun.id melalui sambungan telepon, Sabtu 11 Februari 2023.

Managger Diduga Emosi

Dijelaskan Antares, dirinya menduga Manager tersebut dalam keadaan emosi saat mengeluarkan kata-kata pemberhentian kerja.

“Kalau dari kesimpulan saya, mungkin Area Managernya itu lagi sangat emosi, lalu dia (Manager) menyampaikan ancaman pemecatan,” jelas Antares.

Diungkapkan Antares, data seorang karyawan Indomaret (Moh Rivaldi Abdullah) masih akitif.

“Karena infromasi dari area manager ke saya (HRD) itu, anak itu di data kami masih aktif,” tutur Antares.

Baca juga:Soal Keluhan Sopir Rental dan Pedagang Pasar, Begini Tanggapan Kapolres Boalemo

Diterangkan Antares, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terjadi jika karyawan mengundrukan diri atau dari perusahaan ada surat resmi.

“PHK hanya ada dua, mengundurkan diri atau dari perusahaan, dari perusahaan ada resminya,” ungkap Antares.

Dugaan Pemecatan Secara Lisan Batal Demi Hukum

Ditegaskan Antares, jika terbukti dugaan pemecatan secara lisan itu benar, maka hal itu tidak sesuai SOP.

“Jika itu secara lisan, maka itu tidak sesuai SOP, kalau tidak sesuai SOP, maka yang disampaikan secara lisan itu batal demi hukum,” tegas Antares.

Ditanya terkait hak-hak dari seorang karyawan yang diduga dipecat secara lisan, Antares, menuturkan pihak perusahaan akan memenuhi hak karyawan.

“Pasti ada hak-haknya. Kita akan lindungi hak-hak dia. Nanti itu ada ketentuan di tanda tangani sama anaknya (Karyawan Toko), jadi semua mengerti hak dan kewajibannya saat pemecatan itu, apa saja sih kompensasinya,” jelas Antares.

Karyawan yang Bersangkutan Akan Dipanggil

Antares mengungkapkan, seorang karyawan yang diduga dipecat secara lisan itu nanti akan dipanggil.

“Nanti anak tersebut akan dipanggil. Ada tim investigasi, nanti kasusnya akan dilimpahkan ke Departemen investigasi, selama proses berjalan yang bersangkutan di rumah dulu. Nanti berkasnya akan di limpahkan di Manado, karena Departemen invistigasi ada di Manado,” kata Antares.

Terakhir, Antares mangatakan akan menanyakan terkait dugaan pemecatan lisan itu kepada Manager Area.

“Nanti saya akan tanyakan lebih detail lagi ke area managernya, status anaknya (karyawan Toko) benar dipecat atau tidak?,” tutup Antares.

Hingga berita ini diturunkan, Manager Indomaret Wilayah Kecamatan Tilongkabila, Rulli Adriyansah, sudah dihubugi himpun.id, namun belum memberikan keterangan. (HP1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *